Peningkatan Pemahaman Masyarakat Pedurungan Lor Kota Semarang Mengenai Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang Dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Agus Saiful Abib, Endah Pujiatuti, A. Heru Nuswanto

Abstract


Transportasi sangat penting guna menunjang mobilitas manusia yang diharapkan dapat memberikan efisiensi dan efektifitas bagi penggunanya. Pengguna sarana transportasi sadar maupun tidak sadar sedang menuju marabahaya yang disebut kecelakaan. Kecelakaan selayaknya tsunami tersembunyi (sylen tsunami), dinama dampak terjadinya kecelakaan sangat besar dirasakan bagi korban maupun keluarga korban dengan menanggung beban berat seumur hidupnya, mulai kehilangan keluarga yang dicintai maupun tidak berfungsinya anggota tubuh manusia. Kecelakaan mengakibatkan kerugian materiil maupun immaterill yang sangat tinggi bagi korban maupun keluarga korban maka perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pemahaman masyarakat Pedurungan Lor Kota Semarang mengenai dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Pengaturan mengenai dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tentang Besar Santunnan dan Iura Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum di Darat Laut dan Udara dan 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun hasil pengabdian yang mengambil tema dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan dana pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan ini berdasarkan rata-rata mengalami kenaikan sebesar 49,25%. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. 


Keywords


Dana, Kecelakaan, Lalu lintas jalan

References


Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jakarta 1964.

Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jakarta 1964.

Sekretariat Negara RI. Undang-UndangPeraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bahan Internet :

http://ragam.analisadaily.com/read/who-angka-kecelakaan-lalu-lintas-di-indonesia-tertinggi-se-asia/240063/2016/05/29




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i1.8140

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.