PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG JAMINAN PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI KECAMATAN LIMA PULUH KOTAMADYA PEKANBARU
Abstract
Kredit perbankan diharapkan tidak hanya untuk pengusaha besar tetapi juga untuk membantu pengusaha kecil dan menengah yang mengalami keterbatasan modal, karena sebagai lembaga keuangan kegiatan bank sehari hari tidak lepas dari bidang keuangan, sama halnya seperti pedagang, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan membeli uang dan menjual uang yang artinya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyrakat, sehingga pemberian kredit umumnya diikuti dengan penyediaan jaminan oleh pemohon kredit, yang mana pemohon kredit tidak bisa memberikan jaminan maka sulit memperoleh pinjaman dari bank itu sendiri. Persyaratan bagi pemohon kredit untuk menyediakan jaminan ini dapat menghambat pengembangan usaha bagi pemohon kredit karena modal usahanya sangat terbatas tidak memiliki harta kekayaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan jaminan kreditnya, sehingga banyak pedagang kecil yang memerlukan tambahan modal atau kredit, tetapi terkendala masalah jaminan kredit yang harus ada. Sesuai dengan karakteristik usaha kecil, seharusnya sistem dan prosedur pemasangan hak tanggungan harus dikehui secara detil oleh masyarakat pada umumnya untuk mendapatkan modal melalui bank .Tujuan pelaksanaan pengabdian ini agar masyarakat secara teknis memamahami bahwa dalam kredit perbankan dibutuhkan jaminan dalam sisi bisnisnya.Metode pelaksanaannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka penyuluhan hukum tentang jaminan pada perjanjian kredit perbankan dan kewajiban para pihak yang timbul sebagai akibat perbuatan hukum perjanjian kredit. Hasil kegiatan pengabdian dengan penyuluhan hukum menunjukkan bahwa peserta memahami agunan pada perbankan. Dan dalam kegiatan yang akan datang untuk saran Pada Pengadian masyarakat ini khususnya tentang agunan perbankan sebaiknya menambah instansi yang terkait sebagai pemateri atau narasumber dan tim peneliti sebagai fasillisatornya.
Kata Kunci: Kredit Perbankan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010
H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia., Andi Offset, Yogyakarta , 2000
H.R Daeng Naja, Hukum Kredit dan Bank Garansi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern , PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 1999
Remy Sjahdeny, Hak Tanggungan, Asas-asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Alumni, Bandung, 1999
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.