PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 2 KOTA SEMARANG MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI WEBSITE (ONLINE)

Dhian Indah Astanti, Helen Intania Surayda

Abstract


Jual beli merupakan sarana   bagi setiap orang untuk melakukan transaksi dimana salah satu pihak menyerahkan barang dan pihak lain menyerahkan uang, dengan kondisi   sekarang ini dan dengan berkembangnya teknologi media informasi dan komuniaksi, jual beli tidak mustahil dilakukan secara maya maksudnya disini adalah bahwa seseorang untuk melakukan jual beli atau kontrak tidak perlu lagi bertatap muka atau bertemu di suatu tempat agar dapat melakukan kontrak, tetapi dengan adanya sarana media internet, siapapun dimanapun dapat melakukan hal tersebut. Teknologi informasi di masa mendatang diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan yang selama ini dan dimasa lalu lebih dijalankan di dunia nyata. Cara baru ini dipilih karena diyakini teknologi informasi yang berkarakteristik lintas batas ditingkat nasional maupun global akan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelenggaraan bisnis pemerintah. Selama ini banyak peserta didik yang belum mengetahui perjanjian jual beli melalui website, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan mengenai perjanjian jual beli melalui website (online). Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah meningkatkan pemahaman siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang tentang Perjanjian Jual Beli Melalui Website (Online) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perjanjian jual beli melalui website (online). Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang bertambah wawasan mengenai perjanjian jual beli melalui website (online), hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 65 peserta sebesar 82,77%.


Keywords


Penyelenggaraan, Perlindungan, Anak.

Full Text:

PDF

References


Budhianto, Dandrivanto, Suatu Pengantar Aspek Hukum dan Certification Authorities dalam Transaksi E-Commerce.PT.Ellips,Bandung,2002

Chairi , Zulfi, Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Internet, FH Universitas Sumatra Utara, 2005

Eko Indrajit, Ricardus, E-Commerce Kiat dan Strategis di Dunia Maya, PT Elek Media Komputindo, 2001

Halim Barkatullah, Abdul, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi

E-Commerce Lintas Negara di Indonesia ,Pascasarjana FH UII, 2009

Sjahputra, Imam, Seluk Beluk E-Commerce, Garailmu, 2009

Undang-undang

Sekretariat Negara RI. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

Kitab Undang-undang Hukum Perdata




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.4384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.