PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 2 KOTA SEMARANG MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI WEBSITE (ONLINE)
Abstract
Jual beli merupakan sarana bagi setiap orang untuk melakukan transaksi dimana salah satu pihak menyerahkan barang dan pihak lain menyerahkan uang, dengan kondisi sekarang ini dan dengan berkembangnya teknologi media informasi dan komuniaksi, jual beli tidak mustahil dilakukan secara maya maksudnya disini adalah bahwa seseorang untuk melakukan jual beli atau kontrak tidak perlu lagi bertatap muka atau bertemu di suatu tempat agar dapat melakukan kontrak, tetapi dengan adanya sarana media internet, siapapun dimanapun dapat melakukan hal tersebut. Teknologi informasi di masa mendatang diyakini akan menjadi alternatif utama bagi penyelenggaraan kegiatan bisnis maupun pemerintahan yang selama ini dan dimasa lalu lebih dijalankan di dunia nyata. Cara baru ini dipilih karena diyakini teknologi informasi yang berkarakteristik lintas batas ditingkat nasional maupun global akan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelenggaraan bisnis pemerintah. Selama ini banyak peserta didik yang belum mengetahui perjanjian jual beli melalui website, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan mengenai perjanjian jual beli melalui website (online). Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah meningkatkan pemahaman siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang tentang Perjanjian Jual Beli Melalui Website (Online) Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman mengenai perjanjian jual beli melalui website (online). Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang bertambah wawasan mengenai perjanjian jual beli melalui website (online), hal ini ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 65 peserta sebesar 82,77%.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budhianto, Dandrivanto, Suatu Pengantar Aspek Hukum dan Certification Authorities dalam Transaksi E-Commerce.PT.Ellips,Bandung,2002
Chairi , Zulfi, Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Internet, FH Universitas Sumatra Utara, 2005
Eko Indrajit, Ricardus, E-Commerce Kiat dan Strategis di Dunia Maya, PT Elek Media Komputindo, 2001
Halim Barkatullah, Abdul, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi
E-Commerce Lintas Negara di Indonesia ,Pascasarjana FH UII, 2009
Sjahputra, Imam, Seluk Beluk E-Commerce, Garailmu, 2009
Undang-undang
Sekretariat Negara RI. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.4384
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.