PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM DONATION-BASED CROWDFUNDING BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PARA PIHAK YANG TERLIBAT DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Teknologi informasi berkembang dengan sangat pesat. Financial technology, juga semakin digunakan masyarakat, terutama karena adanya gelombang revolusi industri 4.0. Salah satu bentuk financial technology yang dikenal dan digunakan masyarakat Indonesia yaitu donation-based crowdfunding. Donation-based crowdfunding dapat diartikan sebagai suatu media financial technology yang menggalang dana dari sejumlah banyak kontributor, berupa donasi kemanusiaan. Namun di Indonesia terdapat kelemahan dari praktik financial technology ini, dengan adanya kecenderungan dari pemilik campaign untuk menyelewengkan donasi yang telah terkumpul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab yang dimilki oleh platform. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan jenis ini berarti penelitian diadakan dengan melakukan penelitian melalui kepustakaan sebagai bahan penelitian yang utama. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa platform donation-based crowdfunding biasanya lepas dari tanggung jawab apabila terjadi penyelewengan dana atau semacamnya, sehingga pengaturan baru yang secara khusus mengatur mengenai donation-based crowdfunding berbasis sistem elektronik perlu untuk dibentuk.
Kata Kunci: teknologi finansial, penggalangan dana berbasis donasi, pertanggungjawaban hukum.
Abstract
Information technology is developing very rapidly. Financial technology is also increasingly being used by the community, especially because of the wave of the industrial revolution 4.0. One form of financial technology that is known and used by the Indonesian people is donation-based crowdfunding. Donation-based crowdfunding can be defined as a financial technology medium that raises funds from a large number of contributors, in the form of humanitarian donations. However, in Indonesia there are weaknesses in the practice of financial technology, with the tendency of campaign owners to divert the donations that have been collected. This study aims to determine how the platform has responsibilities. This research was conducted using a normative juridical approach. This type of approach means that research is conducted by conducting research through the literature as the main research material. From the research conducted, it was found that donation-based crowdfunding platforms are usually free of responsibility in the event of misappropriation of funds or the like, so that specific regulations regarding donation-based crowdfunding based on electronic systems need to be formed.
Keywords: financial technology, donation-based crowdfunding, legal liability
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku:
Jay D. Wilson Jr. (2017). Creating Strategic Value Through Financial Technology, Canada: Wiley Finance
Maria S. W. Sumardjono. (1989). Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian: Sebuah Panduan Dasar, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Roy S. Freedman. (2006). Introduction to Financial Technology, California: Elsevier
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2010). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Jurnal dan Karya Ilmiah Lainnya:
Brice Kindred, An Uneasy Balance: Personal Information and Crowdfunding Under the JOBS Act , Richmond Journal of Law & Technology, Vol XXI, Issue 2
C. Steven Bradford (2012) Crowdfunding and the Federal Securities Laws , Columbia Business Law Review
Jay D. Wilson Jr. (2017). Creating Strategic Value Through Financial Technology , Canada: Wiley Finance
Meyer Aaron, et. al. (2017). Financial technology: Is This Time Different? A Framework for Assessing Risk and Opportunities for Central Banks , Bank of Canada Staff Discussion Paper
Paul Belleflame, et. al., (2011) Crowdfunding: tapping the right crowd , Core Discussion Paper 2011/32
Ryan Randy Suryono. (2019). Financial Technology (Financial technology) dalam Perspektif Aksiologi , Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol. 10 No.1
Artikel Internet:
Benih Baik, Syarat dan Ketentuan , dalam https://benihbaik.com/syarat-pengguna, diakses pada 5 Desember 2020.
Even Financial, How are Lady Liberty, Ireland, and Crowdfunding Connected? , dalam https://evenfinancial.com/blog/how-are-lady-liberty-ireland-and-crowdfunding-connected/, diakses pada 16 April 2020.
Indonesia Dermawan, Syarat dan Ketentuan , dalam https://indonesiadermawan.id/page/terms-and-condition, diakses pada 5 Desember 2020
Kitabisa, Syarat & Ketentuan , dalam https://kitabisa.zendesk.com/hc/en-us/articles/360005344814-Syarat-Ketentuan, diakses pada 29 November 2020.
Tabloid Kontan, Usaha LancarBerjalan berkat Modal Saweran , dalam https://www.facebook.com/TabloidKontan/posts/usaha-lancar-berjalan-berkat-modal-saweran-mengupas-usaha-yang-mendapat-pendanaan/113893412088654/, diakses pada 29 April 2020.
Wecare, Terms & Agreements , dalam https://www.google.com/search?q=wecare+syarat+dan+ketentuan&oq=we&aqs=chrome.1.69i60j69i59j46i275j69i59j0i131i433i457j69i60l3.2729j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8, diakses pada 5 Desember 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i1.3223
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.