Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tlogosari Kulon Mengenai Hukum Waris Di Indonesia 342 166

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/ba4ter04

Abstract

Hukum waris di Indonesia bersifat plural, artinya ada tiga sistem hukum yang berlaku tergantung pada agama dan adat yang dianut pewaris dan ahli waris: Hukum Waris Islam (Faraidh), Hukum Waris Adat (yang berbeda di tiap daerah), dan Hukum Waris Perdata (KUH Perdata). Umat Muslim berpedoman pada hukum Islam, sementara non-Muslim umumnya menggunakan KUH Perdata, dan masyarakat dengan latar belakang adat yang kuat bisa mengikuti hukum waris adat setempat. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Tlogosari Kulon mengenai hukum waris di Indonesia, maka perlu dilakukan penyuluhan hukum. Adapun cara yang dilakukan adalah dengan ceramah dan tanya jawab secara langsung setelah selesai ceramah. Untuk mengetahui peningkatan pemahaman menggunakan  kuesioner pre-test dan post-test, kemudian hasilnya dihitung kenaikan persentasenya dan dianalisis.

Kata kunci: Peningkatan Pemahaman; Masyarakat; Waris; Tlogosari Kulon, Penyuluhan Hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Agus Saiful Abib, Universitas Semarang

    Hukum

  • Dhian Indah Astanti, Universitas Semarang

    Hukum

  • Dewi Tuti Muryati, Universitas Semarang

    hukum

  • Raka Wahyu Ananda, Universitas Semarang

    Hukum

  • Beatrich Advismadya Pamungkas, Universitas Semarang

    Hukum

References

Ali, Zainuddin. “Sosiologi Hukum Waris dalam Masyarakat Adat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 46, no. 3 (2016): 375–392.

Budiono, Rachmad. “Akibat Hukum Perkawinan terhadap Harta Kekayaan Suami Istri.” Jurnal Yudisial 11, no. 3 (2018): 247–265.

Farida Indrati, Maria. “Pencatatan Perkawinan sebagai Instrumen Kepastian Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 4 (2018): 321–336.

Hajati, Sri. “Harta Bersama dalam Perkawinan dan Implikasinya terhadap Warisan.” Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 2 (2017): 189–205.

Helmi, Muhammad. “Hukum Waris dalam Masyarakat Multikultural Indonesia.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 30, no. 1 (2020): 1–22.

Hernoko, Agus Yudha. “Asas Keadilan dalam Pembagian Warisan.” Jurnal Perspektif 24, no. 1 (2019): 1–15.

Huda, Nurul. “Hibah dan Wasiat dalam Perspektif Hukum Perdata dan Islam.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 18, no. 1 (2019): 67–85.

Irianto, Sulistyowati. “Legal Pluralism and the Dynamics of Family Law in Indonesia.” Asian Journal of Law and Society 3, no. 2 (2016): 321–339.

Irfan, M. Nurul. “Kedudukan Ahli Waris dalam Sistem Hukum Waris Nasional.” Jurnal Cita Hukum 7, no. 1 (2019): 45–62.

Nasution, Bismar. “Pendidikan dan Penyuluhan Hukum dalam Membangun Budaya Hukum.” Jurnal Hukum dan Peradilan 8, no. 3 (2019): 417–433.

Nurhayati, Siti. “Efektivitas Metode Ceramah dan Diskusi dalam Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat.” Jurnal Abdimas Hukum 3, no. 2 (2021): 101–115.

———. “Penyuluhan Hukum sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Waris.” Jurnal Abdimas Hukum 2, no. 1 (2020): 33–48.

Nurlaelawati, Euis. “Sharia-Based Family Law Reform in Indonesia.” Islamic Law and Society 25, no. 1–2 (2018): 20–45.

Rahmawati, Nooraini Dyah. “Pluralisme Hukum Waris di Indonesia dalam Perspektif Kepastian Hukum.” Jurnal Rechtsvinding 8, no. 2 (2019): 235–252.

Rofiq, Ahmad. “Pembaruan Hukum Waris Islam di Indonesia.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 16, no. 2 (2016): 151–170.

Salim HS. “Perkembangan Teori Hukum Waris di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 26, no. 1 (2019): 1–20.

Sopyan, Yayan. “Implementasi Hukum Waris Islam dalam Sistem Peradilan Agama.” Jurnal Mimbar Hukum 32, no. 2 (2020): 233–250.

Wiwoho, Jamal. “Metode Penyuluhan Hukum sebagai Sarana Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 15–29.

———. “Peran Perguruan Tinggi dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 3, no. 2 (2021): 89–104.

Downloads

Published

2026-01-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peningkatan Pemahaman Masyarakat Tlogosari Kulon Mengenai Hukum Waris Di Indonesia. (2026). KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 58-68. https://doi.org/10.26623/ba4ter04

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>