Penguatan Literasi Kepemiluan Mahasiswa Magang Komisi Pemilihan Umum Kota Palu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.26623/2kv16j46Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada 26 Juni 2025 membawa perubahan mendasar dalam sistem pemilu Indonesia dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Putusan ini menimbulkan pro dan kontra serta minimnya pemahaman publik, termasuk di kalangan mahasiswa sebagai pemilih potensial dan kelompok intelektual strategis. Urgensi penguatan literasi kepemiluan menjadi sangat mendesak guna mencegah disinformasi dan mendorong partisipasi politik yang berkualitas. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan oleh tim mahasiswa hukum magang di KPU Kota Palu dengan metode yang terdiri dari pre-test, penyuluhan interaktif,tanya jawab, post-test, evaluasi komparatif, serta pembuatan dan penyebaran media infografis digital melalui media sosial. Hasil pre-test menunjukkan rendahnya pemahaman awal mahasiswa magang lintas disiplin terhadap implikasi putusan tersebut. Setelah penyuluhan dilaksanakan, hasil post-test menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan. Media infografis yang disebarluaskan melalui Instagram KPU Kota Palu turut mendapat respons positif dari masyarakat digital. Kegiatan ini berhasil meningkatkan literasi kepemiluan mahasiswa magang lintas disiplin sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai dinamika dan implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara efektif dan adaptif di era digital.
xml



