PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG DAN LALU LINTAS JALAN

Efi Yulistyowati

Abstract


Berdasarkan data dari Polda Jawa Tengah Tahun 2020, jumlah kecelakaan di Kota Semarang sebanyak 939 kasus, 121 orang tewas, 1 orang luka berat, 539 orang luka ringan, dan kerugian material Rp 427.950.000,-. Mengingat jumlah kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas cukup besar, dan sebagian besar kecelakaan tersebut menimpa remaja, maka kami ingin melakukan pengabdian masyarakat di SMAK Negeri 4 Semarang dengan judul: Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang Mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang & Lalu Lintas Jalan , mengingat belum banyak remaja yang tahu mengenai siapa yang berhak mendapatkan santunan dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, bagaimana   cara memperolehnya, dan berapa jumlahnya. Metode  yang dipergunakan dalam  kegiatan   ini adalah : survey lapangan, pre-test, penyuluhan, tanya jawab, post-test, dan evaluasi. Hasil dari pelaksanaan pengabdian masyarakat ini menunjukkan bahwa pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang & lalu lintas jalan mengalami peningkatan sebesar 69,72 %. Hal itu disebabkan karena adanya respon positif dari   Siswa SMK Negeri 4 Semarang akan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, sehingga mereka berharap perlu dilakukan peningkatan pemahaman mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan terhadap siswa yang lain.

Keywords


Dana Pertanggungan, Kecelakaan, Penumpang, Lalu-Lintas, Jalan.

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Fauzi, Wetria. 2019. Hukum Dana pertanggungan Indonesia. Andalas University Press : Padang.

Rastuti, Tuti. 2016. Aspek Hukum Perjanjian Dana pertanggungan. Medpress: Yogyakarta.

B. JURNAL

Dewi, Ratna. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan . Syiah Kuala Law Journal, Vol.1, No.2, Agustus.

Hapsari, Mertha. 2019. Rekonstruksi Program Perlindungan Dasar Melalui Program Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas . Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1 No. 1.

Nasution, Fahrul Rozy. 2013. Peran dan Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Dalam Memberikan Santunan Dana pertanggungan Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Rantauprapat). Jurnal Civil Law, Vol. 2, No. 2.

C. INTERNET

Pahlevi, Reza. Kerugian Materiil Akibat Kecelakaan Meningkat Hingga Oktober 2021. https://databoks.katadata.co.id

Bidang TI Subbid Tek Info Polda Jawa Tengah. Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polda Jawa Tengah Tahun (Jiwa), 2018-2020

https://jateng.bps.go.id

________________________________________Banyaknya Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polda Jawa Tengah Tahun 2018 2020. https://jateng.bps.go.id

www.jasaraharja.co.id

D. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.0.10/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.0.10/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5194

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.