PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 2 BOYOLALI MENGENAI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19
Abstract
Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) saat ini menjadi masalah utama masyarakat dunia, dan telah membuat khawatir seluruh negara termasuk negara Indonesia. Pada mulanya pemerintah Indonesia tidak segera menangani virus tersebut sesuai dengan informasi yang diperoleh dari negara-negara lain dikarenakan untuk meminimalisir adanya berita hoax serta agar masyarakat tidak panik. Namun pada kenyataanya banyak masyarakat yang menjadi korban virus Corona. Oleh karena itu hal ini menjadi masalah yang sangat serius sehingga karantina kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan mengurangi jumlah korban haruslah diberlakukan oleh pemerintah. Instrumen hukum yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan hukum dalam masa pandemi Covid-19 adalah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul Kembali, di satu sisi kebijakan hukum tersebut merupakan solusi praktis yang tegas dan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah termasuk permasalahan Covid-19 ini. Salah satu hal yang menarik dari isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 adalah berkaitan dengan aspek hukum pidana yang berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana yang terdapat Bab XIII, khususnya Pasal 90 Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19 . Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMA Negeri 2 Boyolali mengenai Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19 adalah mencapai 6,2%.
Keywords
References
Aras Firdaus, Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19 , Majalah Hukum NasionalVolume 50 Nomor 2 Tahun 2020 P-ISSN: 0126-0227; E ISSN: 2772 0664 DOI : 10.33331/mhn https://mhn.bphn.go.id.
Riska Ari Amalia1 & M. Saoki Oktava1, Telaah Polemik Pembatasan Sosial Berskala Besar ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia , Jurnal Muhakkamah Vol. 5 No. 1 Juni 2020.
Jessica Martha, Pemanfaatan Diplomasi Publik oleh Indonesia dalam Krisis Covid-19 , Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, Edisi Khusus, 2020.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
https://www.who.int/health-topics/coronavirus#tab=tab_1(diakses pada 9 Januari 2021).
https://www.socialscienceinaction.org/resources/february-2020-social-science-humanitarian-action-platform/, (diakses pada 9 Januari 2021).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.3454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.