Peningkatan Kesadaran Masyarakat Kalurahan Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman Mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Maulana Lazuardi, Haryo Mahendra, Beni Hidayat, Septi Mur Wijayanti

Abstract


Hukum hadir menjadi sebuah alat perlindungan masyarakat dari segala bentuk tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan perempuan dan Anak menjelaskan bahwa Pada tahun 2023 jumlah kasus kekerasan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1.149 kasus diantaranya 751 kejadian kekerasan yang berada di rumah tangga berdasarkan tempat kejadian. Kabupaten Sleman menjadi kabupaten paling tinggi dengan diperoleh sebanyak 352 kasus kekerasan dengan jumlah sebaran kasus kekerasan. Atas dasar keresahan tersebut maka Tim Penyuluhan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai solusi dari masalah KDRT yang sering terjadi di lingkup rumah tangga agar masyarakat tersadar untuk tidak menganggap hal yang biasa dan mengetahui langkah-langkah untuk mengambil tindakan secara hukum sehingga masyarakat merasakan perlindungan hukum untuk permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah partisipatif dengan diharapkan mitra dapat beperan aktif dalam kegiatan penyuluhan dalam bentuk ceramah, sosialisasi, diskusi dan tanya jawab. Dalam hal ini masyarakat bertambah wawasannya ditunjukkan dengan terjadinya perubahan perilaku atas peningkatan peranan PKK dalam Peningkatan kesadaran hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di kelurahan sidoarum.


Keywords


Penyuluhan Hukum, KDRT

Full Text:

PDF

References


Sudarti, Elly. 2019. “Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” 3:191–203.

SIMPONI-PPA. (2023). https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 26 Mei 2024 pukul 20.15

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v5i1.9422

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.