PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI DESA PONCORUSO, KECAMATAN BAWEN, KABUPATEN SEMARANG

Authors

  • Ani Triwati (SINTA ID : 6645276) Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • B. Rini Heryanti
  • Muhammad Iftar Aryaputra

DOI:

https://doi.org/10.26623/kdrkm.v4i1.7113

Keywords:

anak, berhadapan dengan hukum, peradilan anak.

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Undang-Undang SPPA), meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban dan anak saksi. Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam upaya perlindungan terhadap anak, kepentingan terbaik bagi anak merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan anak khususnya anak yang berhadapan dengan hukum. Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak, belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman melalui pengabdian kepada  masyarakat. Tim Pengabdian dari Universitas Semarang melakukan PkM dalam bentuk penyuluhan di Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah penyuluhan dan tanya jawab, untuk mengetahui pemahaman peserta selama ini mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Peningkatan pemahaman masyarakat Desa Poncoruso, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengenai perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak dilihat dari berbagai pertanyaan berkaitan dengan tema yang dibahas kepada Tim Pengabdian, di antaranya mengenai anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, kesepakatan diversi dan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana (anak yang berhadapan dengan hukum).

References

Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penaggulangannya, Malang, Selaras, 2010.

Muladi, “Pendekatan “Restoratif Justice” dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Sistem Peradilan Anak” (Bahan Ceramah di Pasca Undip dan USM) Tanggal 1 November 2013.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Poncoruso, Kec. Bawen, Semarang, (https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Poncoruso,_Bawen,_Semarang)

Downloads

Published

2023-07-11

Issue

Section

Articles