Penyuluhan Hukum tentang Pengaturan Patai sebagai Bentuk Persekutuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Pemerintahan Adat di Pulau Seram
Abstract
Pulau Seram memiliki komunitas masyarakat hukum adat yang tergabung dalam suatu persekutuan hidup secara berkelompok dalam bentuk tertentu yang sering disebut Patai dalam bahasa Wemale. Persekutuan ini sebagai sarana untuk menghimpun masyarakat hukum adat sekaligus sebagai bentuk persekutuan pemerintahan adat yang secara hukum belum diatur secara jelas dalam sistem pemerintahan negeri saat ini terutama berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pengabdian ini untuk memberikan penyuluhan hukum atau sosialisasi terkait kedudukan sistem pemerintahan adat Yapio Patai dalam persekutuan masyarakat hukum adat di Pulau Seram dan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengaturan Yapio Patai dalam pengaturan hukum. Pengabdian ini dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum atau sosialisasi. Dengan hasil memberikan rekomendasi kepada masyarakat adat tentang kedudukan Yapio Patai dapat diterima oleh masyarakat persekutuan Yapio Patai sebagai bentuk pemerintahan adat yang tetap hidup dan berfungsi di tengah-tengah persekutuan tersebut, dan untuk menjaga eksistensi keberadaan persekutuan Yapio Patai dalam kaitan dengan hukum adat dan penyelesaian masalah-masalah adat antara marga-marga yang ada di dalamnya, maka direkomendasikan untuk membentuk Dewan Saniri Yapio Patai dengan Peraturan Bersama Kepala Pemerintah Negeri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Konstitusi Press.
MPR RI. (2009). Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat,. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5845
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.