Penyuluhan Pembaharuan Hukum Pidana Formal di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Batang Untuk Meningkatkan Pemahaman Warga Binaan Tentang Prinsip Due Process of Law 4 3
DOI:
https://doi.org/10.26623/jqab8e68Abstract
Pembaruan hukum pidana formal melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menuntut peningkatan pemahaman masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terhadap prinsip due process of law dan hak-hak prosedural dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang mengenai pembaruan hukum pidana formal serta perlindungan hak prosedural. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif yang meliputi identifikasi pemahaman awal melalui pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif berbasis studi kasus, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan sebagian besar peserta belum memahami secara komprehensif pembaruan KUHAP, prinsip due process of law, hak memperoleh pendampingan hukum, serta mekanisme upaya hukum. Setelah mengikuti penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman, kesadaran hukum, dan kemampuan peserta menjelaskan kembali tahapan proses peradilan pidana serta hak-hak prosedural yang dijamin oleh hukum. Metode penyuluhan yang diterapkan terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum WBP sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Universitas Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang dalam mendukung penguatan perlindungan hak asasi manusia serta akses terhadap keadilan melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.



