Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Bilalang IV Kecamatan Kotamobagu Utara 26 6

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/spge7a74

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana Indonesia sehingga memerlukan pemahaman yang memadai dari masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang melalui media sosial maupun pemberitaan sering kali tidak menjelaskan substansi pengaturan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bilalang IV, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu menggunakan metode penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Sasaran kegiatan meliputi pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan pembaruan hukum pidana, ketentuan Restorative justice, delik aduan, serta berbagai perubahan penting dalam KUHP Nasional. Diskusi interaktif juga mampu meluruskan berbagai persepsi yang kurang tepat mengenai ketentuan hukum yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum merupakan sarana yang efektif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHP Nasional melalui pendekatan edukatif yang mudah dipahami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Downloads

Published

2026-07-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Bilalang IV Kecamatan Kotamobagu Utara. (2026). KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 183-194. https://doi.org/10.26623/spge7a74

Most read articles by the same author(s)