ASPEK HUKUM JUAL BELI SECARA ONLINE (E-COMMERCE) DI PANTI ASUHAN SITI KHADIJAH SEMARANG

Arikha Saputra, Dyah Listiyorini, Adi Suliantoro, Fitika Andraini

Abstract


Abstrak

Dalam transaksi jual beli, kita ketahui bahwa tidak dapat dibatasi oleh waktu dan jarak, dengan berkembangnya teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam melakukan segala aktivitas salah satunya transaksi jual beli melalui jaringan internet. Pelaksanaan jual beli melalui jaringan internet terdapat beberapa proses yang dimulai dari penawaran, penerimaan, pembayaran dan pengiriman. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan perihal syarat sah perjanjian ialah kesepakatan dari para pihak, kecakapan untuk melakukan pembuatan perjanjian, suatu hal tertentu yang diperjanjikan, dan klausal yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan dalam perjanjian jual beli secara elektronik.

Namun dalam praktek, dimana syarat   tersebut belum pasti terpenuhi, yakni syarat kecakapan. Bahwa dalam transaksi jual beli online tidak dapat diidentifikasi apakah pihak dalam transaksi tersebut telah dikategorikan dewasa. Terlebih bahwa terkadang saat melakukan transaksi pembelian konsumen dihadapkan denga barang yang tak kunjung datang dan barang yang tidak sesuai dengan yang dijual oleh pengusaha, hal inilah menjadi timbulnya kerugian yang diderita oleh konsumen. Maka dari itu, pentingnya pemberitahuan edukasi kepada masyarakat khususnya pada penghuni Panti Asuhan Siti Khadijah yang notabene masih berusia relatif muda sehingga apabila para anak Panti Asuhan Siti apabila melakukan transaksi jual beli secara online, anak-anak panti telah mengetahui secara teori dan perundang-undangan.

Permasalahan yang dialami mitra adalah tidak didapatkannya pengetahuan atau edukasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga mitra masih dirasa kurang dalam pemahaman tersebut. Pengetahuan hukum bagi anak-anak penghuni panti sangatlah dirasa penting diberikan sehingga perlu diadakannya penyuluhan hukum bagi anak-anak panti asuhan Siti Khadijah Semarang yang bertujuan untuk memberikan edukasi ilmu sehingga masyarakat dapat mengerti dan mengetahui perkembangan hukum serta dapat memberikan bekal pengetahuan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Solusi yang diberikan dengan melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan di Panti Asuhan Siti Khadijah, Kota Semarang dengan memberikan pemaparan materi dan berdiskusi agar anak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan terkait  aspek hukum jual beli secara online (E-commerce) sehingga diharapkan dapat memberikan sarana edukasi hukum yang sering dialami oleh anak khususnya dan pemahaman hukum kepada masyarakat.

 

Kata Kunci : E-commerce, Pemahaman, Hukum


Keywords


E-commerce, Pemahaman, Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.4442

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.