Penyuluhan Hukum Alas Hak Tanah dalam Penguatan Keamanan Hukum dan Pembangunan Ekonomi Desa Limbang Jaya II Kabupaten Ogan Ilir
DOI:
https://doi.org/10.26623/wwtwd329Abstract
Permasalahan kepemilikan tanah tanpa alas hak yang sah masih menjadi isu krusial di wilayah pedesaan, termasuk di Desa Limbang Jaya II Kabupaten Ogan Ilir. Rendahnya literasi hukum masyarakat mengenai sertifikat tanah berdampak pada tingginya potensi sengketa agraria, lemahnya kepastian hukum, serta terbatasnya pemanfaatan tanah sebagai aset ekonomi produktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat desa mengenai pentingnya alas hak atas tanah dalam rangka mewujudkan keamanan hukum dan mendukung pembangunan ekonomi lokal. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi penyelesaian sengketa, serta pendampingan administratif terkait sertifikasi tanah. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta mengenai jenisjenis hak atas tanah, prosedur sertifikasi, serta manfaat ekonomi tanah bersertifikat. Selain itu, kegiatan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan aparat desa dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan berkelanjutan. Dengan demikian, penyuluhan hukum alas hak tanah terbukti efektif sebagai strategi preventif konflik agraria dan pemberdayaan masyarakat desa berbasis kepastian hukum.
xml



