PENINGKATAN PEMAHAMAN PETUGAS PROGRAM KELUARGA HARAPAN KOTA SEMARANG MENGENAI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

helen intania surayda

Abstract


Hukum tidak lagi dilihat sebagi refleksi kekuasaan semata tetapi juga memancarkan perlindungan terhadap warga negara. Produk peraturan inilah yang akan menjamin perlindungan warga negara. Kedudukan anak sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita luhur bangsa, calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang dan sebagai sumber harapan bagi generasi terdahulu, perlu mendapat perlindungan agar memperoleh kesempatan selulas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian fisik, mental dan social dan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut data SIMPONI-PPA pada bulan Juli 2023 terjadi 14.989 dengan kasus anak sebesar 57,4 % dan didominasi oleh anak usia 13-17 tahun. Menurut data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2023 terjadi 1.145 kasus kekerasan tertinggi di Kota Semarang dan dengan korban diusia anak 13-17 tahun sebanyak 375 kasus. Data DP3A Kota Semarang hingga Agustus 2023 ada 134 kasus kekerasan tertinggi di Kecamatan Semarang Timur dengan usia anak 6-12 tahun mencapai 30 kasus dan usia 13-18 tahun mencapai 27 kasus. Bertolak dari pemikiran dan data di atas maka Tim Pengabdian Kepada Masyarakat memingkatkan pemahaman petugas PKH Kota Semarang tentang “Penyelenggaraan Perlindungan Anak” dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan ini, petugas PKH Kota Semarang memperoleh informasi dan pemahaman mengenai penyelenggaraan perlindungan anak. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa bertambahnya wawasan penyelenggaraan perlindungan anak, hal ini  ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 18 peserta sebesar 41,79 %.


Keywords


Penyelenggaraan Perlindungan Khusus, Anak, PKH

Full Text:

PDF

References


DP3A Kota Semarang. (2023). https://ppt-dp3a.semarangkota.go.id/ diakses pada tanggal 1 Agustus 2023 pukul 21.18 WIB

KPAI. (2020). https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022

KPAI. (2022). https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022

KPAI. (2022). https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022

KPAI. (2021). https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2021

SIMPONI-PPA. (2023). https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 1 Agustus 2023 pukul 20.12 WIB

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v4i2.7897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.