PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMK 3 KOTA SEMARANG MENGENAI KEKERASAN, EKSPLOITASI, PENELANTARAN DAN PERLAKUAN SALAH TERHADAP ANAK (KEPPSA

helen intania surayda

Abstract


Kekerasan sering terjadi terhadap anak yang berakibat dapat mempengaruhi kehidupan masa depan anak. Anak kerap kali mendapat tindakan dengan atau tanpa persetujuan anak untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial yang kerap kali tidak disadari sebagai bagian dari ekploitasi. Kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, social dan perlindungan dari kemungkinan adanya bahaya. Berdasarkan data dari KPA untuk wilayah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 957 kasus perlindungan anak terjadi dalam kurun waktu tahun 2011-2016. Dari 8 klaster perlindungan anak, 4 rangking tertinggi dari terdiri dari 135 kasus anak berhadapan dengan hukum, 81 kasus keluarga dan pengasuhan alternative, 5 kasus kesehatan dan napza dan 49 kasus pendidikan. Menurut data DP3AKB Provinsi Jawa Tengah pada bulan Agustus tahun 2020 terjadi kasus anak sebanyak 76 kasus. Sedangkan menurut data DP3A Kota Semarang pada tahun 2019 kasus anak mencapai 5 kasus. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah terhadap Anak (KEPPSA) ini dilakukan dengan metode pre test, ceramah, diskusi, tanya jawab dan post test. Dalam kegiatan ini, siswa SMK 3 memperoleh informasi dan pemahaman   mengenai KEPPSA. Hasil pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan bahwa, sebelum pelaksanaan kegiatan, siswa SMK 3 belum memahami dan mengerti, dan setelah dilakukan penyuluhan siswa SMK 3 bertambah wawasan mengenai KEPPSA, hal ini   ditunjukkan dengan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 26 peserta sebesar 53.85 %.


Keywords


Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran

Full Text:

PDF

References


a. Buku-buku :

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Edisi Ketiga, (Bandung: PT Refika Aditama, 2014).

b. Peraturan Perundang-undangan :

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.3818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.