PENINGKATAN PEMAHAMAN REMAJA MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PANTI ASUHAN AL HIKMAH SEMARANG

Ani Triwati, Dharu Triasih

Abstract


Penanggulangan tindak pidana narkotika perlu ditingkatkan dengan melakukan langkah-langkah yang lebih efektif guna pencegahan tindak pidana narkotika dan kelebihan kapasitas penghuni di Lapas dan Rutan. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya remaja mengenai tindak pidana narkotika perlu mendapatkan pencerahan di antaranya melalui penyuluhan hukum, agar tidak   terlibat dalam tindak pidana narkotika baik sebagai penyalah guna, korban penyalahgunaan, pecandu atau pun pengedar narkotika. Tim Pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Semarang melakukan penyuluhan di Panti Asuhan Al Hikmah yang beralamat di Wonosari, Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Permasalahan difokuskan pada ketidakpahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah pemberian kuesioner, penyuluhan mengenai tindak pidana narkotika dan tanya jawab. Pemahaman remaja Panti Asuhan Al Hikmah mengenai tindak pidana narkotika dan kewajiban rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika meningkat setelah dilakukan penyuluhan. Hal ini dapat dilihat jawaban dari kuesioner yang dibagikan sebelum dan sesudah penyuluhan dilakukan, peningkatan pemahaman mencapai 26,28%.

Keywords


peningkatan, pemahaman, tindak pidana, narkotika.

Full Text:

PDF

References


Budi, Taufik, Jumlah Napi Narkoba Rajai Lapas di Indonesia , 1 Februari 2019, https://jateng.sindonews.com/read/1266/1/jumlah-napi-narkoba-rajai-lapas-di-indonesia-1548954178, diakses 14 Februari 2020.

Nawawi Arief, Barda, 2014, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Sudjono, AR, dan Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jakarta, Sinar Grafika.

Gambaran Umum Panti Asuhan Al Hikmah, Wonosari, Ngaliyan, Semarang, http://eprints.walisongo.ac.id/3445/5/091111077_Bab4.pdf, diakses 22 Agustus 2020.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i1.3366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.