PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA SMK NEGERI 4 SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM PIDANA PROSTITUSI DI KALANGAN PELAJAR
Abstract
Prostitusi merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama, tidak terkecuali di Indonesia. Prostitusi merupakan permasalahan yang sangat kompleks karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat. Era globalisasi telah membuat kehidupan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan terjadi degradasi moral dan sosial budaya yang cenderung kepada pola-pola perilaku menyimpang. Hal ini sebagai dampak dari pengadopsian budaya luar secara berlebihan dan tidak terkendali oleh sebagian remaja. Tidak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran teknologi yang serba digital pada dewasa ini banyak menjebak anak-anak dan remaja kita untuk mengikuti perubahan ini. Hal ini perlu didukung dan disikapi positif mengingat kemampuan memahami pengetahuan dan teknologi adalah kebutuhan masa kini yang tidak bisa terelakkan. Kasus Prostitusi yang melibatkan pelajar akan menimbulkan permasalahan sosial dan mengancam kehidupan suatu bangsa, karena anak merupakan bagian penerus suatu bangsa. Keterlibatan anak usia remaja dalam kasus prostitusi mengakibatkan pelajar menjadi korban bahkan sekaligus menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan prostitusi yang berujung pada terjadinya seks bebas, sehingga diperlukan keseriusan segenap pihak dalam mengatasi persoalan anak, termasuk dilematika merebaknya prostitusi di kalangan pelajar. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai Aspek Hukum Pidana Prostitusi di Kalangan Pelajar . Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Siswa SMK Negeri 4 Semarang mengenai Aspek Hukum Pidana Prostitusi di Kalangan Pelajar adalah mencapai 92,32%
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Buku-buku:
Ainul Fu €Ÿadah Hasanah, 2011-2012, Masalah Prostitusi Atau Pelacuran. Bandung: Universitas Islam Negeri UIN Sunan Gunung Djati, Fakultas Psikologi.
Dewi, Heriana Eka, 2012, Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Yogyakarta: Gosyen Publishing.
Hull, Sulistyaningsih,1997, Pelacuran di Indonesia : Sejarah dan Perkembangan. Jakarta : Erlangga.
Kartono, Kartini, 2009, Patologi Sosial. Jilid I Edisi 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sedyaningsih, 2016, Perempuan-perempuan Keramat Tunggak. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Soekanto, Soerjono, 2005, Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
b. Peraturan Perundang-undangan
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jakarta, 2002.
Sekretariat Negara RI. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta, 2007.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta, 2008.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jakarta, 2008.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5182
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.