PENGUATAN PEMAHAMAN REMAJA PANTI ASUHAN AL HIKMAH WONOSARI, NGALIYAN TERHADAP SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Muhammad Iftar Aryaputra, Efi Yulistyowati

Abstract


Sistem sanksi dalam hukum pidana dapat dikualifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu jenis sanksi pidana (straf) dan jenis sanksi tindakan (maatregel). Keduanya merupakan jenis sanksi yang digunakan oleh beberapa sistem hukum pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Model sistem sanksi tersebut dikenal dengan istilah double track system. Selain dianut oleh KUHP, double track system juga dikenal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU Narkotika menggunakan dua jenis sanksi, yaitu pidana dan tindakan untuk menegakkan normanya. Jenis pidana yang digunakan dalam UU Narkotika yaitu mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan jenis tindakan yang digunakan adalah rehabilitasi. Dalam UU Narkotika, terdapat dua jenis rahabilitasi, yaitu rehabilitasi sosial dan medis. Di sisi lain, berdasarkan data yang didapatkan, remaja merupakan kelompok usia yang rentan untuk menjadi penyalahguna narkotika. Menurut BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2,3 juta palajar atau mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan narkotika. Fakta ini menunjukkan bahwa masih kurangnya edukasi dikalangan remaja mengenai penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan sarana edukasi dalam memberikan pemahaman kepada para remaja untuk tidak menjadi penyalahguna narkotika, dengan cara memahami dari aspek sanksi hukumnya. Hal ini dikarenakan dalam hukum pidana, sanksi bersifat sebagai paksaan psikis bagi setiap orang. Dalam artian, orang akan berpikir dua kali untuk melakukan suatu tindak pidana apabila telah memahami sanksi hukumnya. Sasaran kegiatan ini adalah remaja panti asuhan Al Hikman Ngaliyan. Sedangkan metode pelaksanaan dibagi kedalam tiga tahap, yaitu tahap awal, pelaksanaan, dan evaluasi.


Keywords


remaja, narkotika, Al Hikmah, Sanksi

Full Text:

PDF

References


Remmelink, Jan. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2003.

Sholehuddin, M. Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003.

Tak, P.J.P., The Dutch Criminal Justice System. Netherland: Wolf Legal Publisher, 2008.

Undang-undang:

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahan Internet:

BNN, Press Release Akhir Tahun, 20 Desember 2019, diakses dari https://bnn.go.id/konten/unggahan/2019/12/DRAFT-LAMPIRAN-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2019-1-.pdf

https://mediaindonesia.com/read/detail/320316-kasus-narkoba-meningkat-selama-pandemi

https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190622182557-20-405549/survei-bnn-23-juta-pelajar-konsumsi-narkoba

http://www.bnn.go.id/read/berita/16794/kampanye-anti-narkoba-untuk-generasi-muda, pada 28 Juni 2015

http://www.lemahirengmedia.com/2016/05/kpai-remaja-pengguna-narkoba-tembus.html




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i1.3367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.