PENINGKATAN PEMAHAMAN SISWA SMA NEGERI 11 KOTA SEMARANG TERHADAP JERAT HUKUM PELAKU BULLYING DI SEKOLAH.

Rizky Fathia

Abstract


Perundungan atau yang kerap dikenal dengan istilah bullying, bukan merupakan suatu fenomena yang baru, namun sering sekali terjadi di dalam masyarakat khususnya di Sekolah-Sekolah. Bullying tidak dapat dipandang sebelah mata mengingat dampak dari perilaku bullying memiliki dampak yang sangat berbahaya, yaitu dapat menyebabkan seseorang memiliki trauma, raa tidak percaya diri dalam hidupnya dan yang lebih parah ialah keinginan untuk bunuh diri. Maka dari itu perlu perlindungan yang diberikan oleh hukum supaya tindak pidana bullying di Sekolah dapat dicegah. Tujuan studi guna menelaah kategori tindakan bullying terkait aspek aturan pidana dan menganalisis hukuman bagi pelaku tindakan bullying. Riset ini menggunakan metode penelitian normative menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan kasus yang terjadi. Untuk meningkatkan pemahaman siswa SMA N 11 Kota Semarang, maka perlu dilakukan penyuluhan terkait sanksi bagi pelaku bullying. Adapun cara yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan diskusi secara langsung offline maupun secara daring/online. Bentuk evaluasi kegiatan untuk mengetahui peningkatan pemahaman siswa, ada kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan.


Keywords


Bullying, Pelaku Bullying, Jerat Hukum.

Full Text:

PDF PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5173

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.