Penyuluhan Hukum Mengenai Membentengi Generasi Muda Desa: Waspada Modus Baru Narkoba dan Jerat Hukumnya di Desa Jati, Gatak, Sukoharjo 51 20

Authors

  • Luthfiyyah Amalina Husna Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Naufal Hawari Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Yanuar Joko Susilo Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/2hcma811

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja merupakan persoalan sosial serius yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, dan hukum, terutama di wilayah pedesaan yang rentan terhadap pengaruh lingkungan serta minim literasi hukum. Perkembangan modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital dan jejaring pergaulan remaja semakin menyulitkan deteksi dini. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desa Jati, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, kewaspadaan, serta kapasitas preventif generasi muda dan orang tua terhadap bahaya narkotika serta konsekuensi hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum edukatif dan partisipatif berupa ceramah, seminar, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai jenis narkotika, modus peredarannya, serta sanksi pidana yang menyertainya. Peserta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab dan perumusan strategi pencegahan yang relevan dengan kondisi sosial desa. Secara keseluruhan, kegiatan ini berkontribusi positif dalam penguatan literasi hukum, pembentukan sikap antinarkoba pada generasi muda, serta terciptanya ketahanan sosial komunitas desa dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Downloads

Published

2026-08-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyuluhan Hukum Mengenai Membentengi Generasi Muda Desa: Waspada Modus Baru Narkoba dan Jerat Hukumnya di Desa Jati, Gatak, Sukoharjo. (2026). KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 228-239. https://doi.org/10.26623/2hcma811