PENGUATAN PEMAHAMAN SISWA SMK KRISTEN TERANG BANGSA SEMARANG MENGENAI ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Kekerasan seksual merupakan tindakan yang menyakiti secara seksual, seperti memaksa hubungan seksual atau ekstrimnya perkosaan. Kekerasan terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologis kekerasan spiritual Faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya kekerasan karena adanya perbedaan peran gender, pengalaman mengalami kekerasan dalam keluarga, pengaruh teman sebaya dan pengaruh lingkungan sekitar. Ancaman kekerasan fisik dan psikologis laki-laki terhadap perempuan telah dianalisis sebagai sumber utama ketidaksetaraan gender. Berdasarkan hal ini dapat dirumuskan permasalahan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah kurangnya pemahaman Siswa/Siswi SMK Kristen Terang Bangsa mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi secara jelas agar para Siswa/Siswi SMK Kristen Terang Bangsa dapat mengerti bahwa ada kebijakan hukum pidana untuk melindungi korban kekerasan seksual di dunia Pendidikan. Metode yang di guanakan dalam pengabdian ini adalah penyuluhan hukum bagi siswa SMK Kristen Terang Bangsa melalui ceramah, diskusi dan Tanya jawab. Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat menghindari risiko siswa untuk menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman, guru maupun staf di sekolah. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, menunjukkan adanya peningkatan penguatan pemahaman Siswa SMK Kristen Terang Bangsa mengenai Aspek Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah mencapai 73,95%.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v4i1.6382
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.