PENINGKATAN PEMAHAMAN PENANGANAN NARAPIDANA ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KARANGASEM PADA MASA COVID-19

Aprilia Setiawati Aprilia Setiawati Soleha

Abstract


    Peningkatan pemahaman penanganan narapidana anak yang di lakukan di balai pemasyarakatan kelas II karangasem saat ini berbeda prosedur dalam pendampingannya khususnya asimilasi tidak bisa dilakukan ditempat pada masa pandemi COVID-19 mengambil langkah alternatif dilakukan dengan cara virtual daring dan virtual meeting sejenis komunikasi yang bisa dilakukan dengan menggunakan laptop melalui aplikasi zoom. Penanganan narapidana anak merupakan upaya dalam proses membangun lagi kepercayaan sosial setelah terjadi disintegrasi bagi narapidana anak sebagai pelanggar hukum sejalan dengan tujuan dari balai pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Karangasem. Narapidana anak di BAPAS Kelas II Karangasem merupakan anak yang menjalani masa bimbingannya atas tuntutan dan putusan Pengadilan terhadap tindak pidana yang di lakukan anak ketika anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu sendiri. Terdapat bentuk perhatian dalam proses bimbingan dalam BAPAS Kelas II Karangasem meluncurkan inovasi Wayan Jempolan dengan maksud memberikan kemudahan kepada klien Bapas untuk melaksanakan wajib lapor diri di tengah pandemi Covid-19 tidak harus datang jauh ke kantor Bapas, tetapi tim pelaksana kegiatan yang datang menerima wajib lapor dan melaksanakan bimbingan di daerah klien. Metode yang diterapkan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan terhadap narapidana anak dalam perumusan materi yang di sampaikan. Luaran dalam kegiatan ini memberikan nilai positif terhadap peningkatan penanganan narapidana anak secara virtual daring dan virtual meeting yang tetap maksimal berjalan walaupun memiliki beberapa kendala di tengah pandemi COVID-19.

                Kata Kunci: Narapidana Anak, BAPAS Kelas II Karangasem, Pandemi                COVID-19

Full Text:

PDF

References


I Gede Made Doni Pramana Putra. (2019) Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Karangasem Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Analogi Hukum, Vol 1 No. 3. Hal 317-323

Okky Chahyo Nugroho. (2017) Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Di Tinjau Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, Vol 8 No. 2. Hal 161-174

Monica Margaret. (2020) sosialisasi Hak-Hak Anak terhadap ABH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Jurnal ABDIMAS, Vol 3 No. 2. Hal 46-54

Rodiah. (2019) Diversi Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Jurnal IUS, Vol 7 No. 1. Hal 183-194




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.3886

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.