PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA ILEGAL DALAM PUTUSAN NOMOR 123/Pid.Sus/2022/PN Pya
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7723Keywords:
Pemidanaan, Penempatan Pekerja Migran, Turut Serta, IlegalAbstract
Penempatan pekerja migran di luar negeri, sering dimanfaatkan calo untuk menguntungkan diri sendiri dan mengakibatkan calon pekerja migran menjadi korban dengan janji kemudahan untuk bekerja diluar negeri, termasuk melanggar prosedur serta ketentuan pemerintah. Salah satu kasusnya terjadi di Lombok dan telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Praya. Banyak oknum tidak bertanggungjawab ikut campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam upaya penanggulangan kejahatan tindak pidana pengiriman PMI ilegal ini. Penelitian ini mengkaji tentang pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatan pekerja migran Indonesia ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pemidanaan terhadap pelaku yang turut serta menempatkan pekerja migran Indonesia Ilegal dalam Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Pya, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa, majelis hakim memperhatikan unsur yang tekandung dalam pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan pasal 55 KUHP, keterangan Para Saksi, keterangan Para Terdakwa sendiri, dan dihubungkan dengan barang bukti, juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.References
Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan dalam Perspektif Vikimologi dan Hukum Islam. Jakarta: Ghalia Press, 2004.
Hardum, S. Edi. Perdagangan Manusia Berkedok TKI. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2016.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta, 1981.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kominfo.go.id, “Pekerja migran Terampil Kunci Penggerak Industri dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas”, (online), (https://www.kominfo.go.id/content/detail/40734/tenaga-kerjaterampil-kunci-penggerak-industri-dan-pertumbuhan-ekonomi-berkualitas/0/berita, diakses 4 Januari 2023), 2022.
Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 2007).
Salinan Putusan No. 123/Pid.Sus/2022/PN Pya.
Syulkri, Erna Sofyan. Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan. Jakarta: BNP2TKI, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.