OPTIMALISASI PENGALOKASIAN DANA DESA DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA TLOGOREJO KECAMATAN KARANGAWEN KABUPATEN DEMAK

Aldino Hadada Azizi, Sukimin Sukimin, A. Heru Nuswanto

Abstract


Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas dana desa sebagai upaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. Dana desa di prioritaskan untuk mendanai program kegiatan yang meliputi: Peningkatan Pelayanan Kesehatan Desa, Infrastruktur Desa, dan Pertanian. Sebagai program pemerintah pusat melakukan pembangunan dimulai dari desa yang di kelola atas kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Latar belakang masalah penelitian ini adalah optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan berdasarkan uu nomor 6 tahun 2014 di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan bagaimana upaya mengatasinya. Tujuan penelitian ini untu mengetahui optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan berdasarkan uu nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak dan Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian optimalisasi pengalokasian dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif. Optimalisasi pengalokasian dana desa dalam menunjang pembangunan sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada pun kendalakendala yang dihadapi kurangnya kapasitas sumber daya manusia sehingga pengelolaan dana desa di desa tlogorejo kecamatan karangawen kabupaten demak belum berdasarkan prinsip Good Governance.

Keywords


Dana Desa; Optimalisasi Pengalokasian; Kabupaten Demak

Full Text:

PDF

References


Buku

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2012

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Rineka Cipta

Dadang Juliantara, Pembaharuan Desa, Bertumpu pada Angka Terbawah, Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2003.

H.A.W. Widjaja, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta: Rajawali Press, 2008.

I Nyoman Beratha, Teknologi Desa, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

M. Salahudin, Kewenangan Desa dan Regulasi Desa, Jakarta: Kementerian Desa PDTT RI, 2015.

Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.

N. Daldjoeni, Geografi Kota dan Desa, Bandung: Alumni, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2014.

Sumadi Suryabrata, Metode Penelitian, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Wasistiono, dkk., Prospek Pembangunan Desa, Bandung: Fokus Media, 2015

Jurnal

Bambang Adhi Pamungkas, Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jurnal USM Law Review, 2(2), 2019, h.210-229. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/2271/1492

Faizatul Karimah, Choirul Saleh, dan Ike Wanusmawatie, Pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat: Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(4), h.597-602. https://media.neliti.com/media/publications/78859-ID-pengelolaan-alokasi-dana-desadalam-pemb.pdf

Feri Agus Setyawan, KPK Temukan 14 Masalah dalam Alokasi Dana Desa, Okezone, Jumat, 12 Juni 2015, https://nasional.okezone.com/read/2015/06/12/337/1164638/kpk-temukan14-masalah-dalam-alokasi-dana-desa

Jefri S. Pakaya, Pemberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, 13(1), 2016.

Mayuko Galuh Mahardika dan Heru Suseno, Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jurnal Transformative, 4 (1), 2018.

Zul Hendri, Peranan Alokasi Dana Desa dalam Meningkatkan Kesejaheraan Desa, Jurnal Akuntansi Syariah (JAS), 1(2), 2017, h. 287-299. https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/jas/article/view/118.

Zulman Barniat, Otonomi Desa: Konsepsi Teoritis dan Legal, Jurnal Analisis Sosial Politik, 5(1), 2019, h.20-33. https://publikasi.fisip.unila.ac.id/index.php/JASP/article/download/13/3

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v4i1.6521

Refbacks

  • There are currently no refbacks.