IMPLIKASI PEMBERIAN E-KTP BAGI WNA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PEMILU
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v2i1.3434Keywords:
Kependudukan, E-KTP, Warga Negara Asing (WNA), Pemilu.Abstract
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan. Salah satu wujud administrasi kependudukan ialah e-KTP. e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Bukan hanya Warga Negara Indonesia saja yang diwajibkan memiliki e-KTP, Warga Negara Asing juga diwajibkan memiliki e-KTP. Orang asing yang diakui sebagai penduduk Indonesia mempunyai izin tinggal tetap selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Pemilihan Umum merupakan ciri penting yang harus dilaksanakan secara berkala dalam waktu tertentu. Dalam pelaksanaanya, panitia akan mendaftar penduduk dan akan memeriksa e-KTP sebagai bukti identitas warga negara. Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki Hak Pilih pada Pemilu meski memiliki KTP-elektronik. Kepemilikan KTP-el diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP-el tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia. Metode pendekatan penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan mengadakan penelusuran terhadap peraturan yang terkait permasalahan yang dibahas, sedangkan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Dalam hal ini pemerintah hendaknya memberikan penyuluhan terhadap Warga Negara Asing yang ingin menetap dan menjadi Warga Negara agar tidak menimbulkan berbagai polemik yang akan mendatang seperti pemilihan umum di Indonesia.
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.