PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PROBLEMATIKA KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM BPOM

Erina Sintha Sari, B Rini Heryanti, Dharu Triasih

Abstract


Pada  era  perdagangan  bebas  sekarang   banyak  kosmetik  yang  beredar  di  pasaran  dengan berbagai jenis  merek.  Keinginan  seorang  wanita  selalu   tampil  cantik   banyak  dimanfaatkan  oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik yang   tidak   memenuhi   persyaratan  BPOM   untuk dapat   diedarkan   kepada   masyarakat.  banyaknya konsumen  yang   tidak   mengetahui   akan  bahan  berbahaya  kosmetik  memberikan  peluang   besar terhadap pengusaha-pengusaha   nakal   dalam memproduksi  kosmetik ilegal,  konsumen   mengalami kerugian akibat kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap problematika kosmetik yang tidak terdaftar dalam BPOM, tugas dan fungsi BPOM dalam menangani maraknya peredaran kosmetik ilegal dan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang diterapkan serta cara pencegahnya, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengadakan penelusuran literatur hukum serta menganalisis data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, dengan tujuan untuk memperoleh data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap. Hal perlindungan konsumen, telah diatur didalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang/jasa yang diperdagangkan. Peran BPOM dalam hal ini, melakukan kegiatan pengawasan, dan penyidikan terhadap pelaku usaha nakal. Para penjual kosmetika yang telah melanggar kewajibannya tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Pemberian sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar dengan alasan efek jera

 


Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, Kosmetik

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2763

Refbacks

  • There are currently no refbacks.