KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2762Keywords:
Dana Desa, Kewenangan Kepala Desa, Kabupaten BoyolaliAbstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas dana desa sebagai upaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. dana desa di prioritaskan untuk mendanai program kegiatan yang meliputi: Pengentasan masyarakat miskin, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Desa, Infrastruktur Desa, dan Pertanian. Sebagai program pemerintah pusat melakukan pembangunan dimulai dari desa yang di kelola atas kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Latar belakang masalah penelitian ini adalah kewenangan kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali dan bagaimana upaya mengatasinya. Tujuan penelitian ini untu mengetahui kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Boyolali dan Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Juwangi. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif. Kewenangan kepala desa di Desa Juwangi dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada pun kendala-kendala yang dihadapi kurangnya kapasitas sumber daya manusia sehingga pengelolaan dana desa di Desa Juwangi Kabupaten Boyolali belum berdasarkan prinsip Good Governance.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.