KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI KABUPATEN BOYOLALI
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas dana desa sebagai upaya meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan masyarakat. dana desa di prioritaskan untuk mendanai program kegiatan yang meliputi: Pengentasan masyarakat miskin, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Desa, Infrastruktur Desa, dan Pertanian. Sebagai program pemerintah pusat melakukan pembangunan dimulai dari desa yang di kelola atas kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan guna mewujudkan desa mandiri dan sejahtera. Latar belakang masalah penelitian ini adalah kewenangan kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali dan bagaimana upaya mengatasinya. Tujuan penelitian ini untu mengetahui kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Boyolali dan Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Boyolali serta bagaimana upaya mengatasinya. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif analisis dengan sampel penelitian kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Juwangi. Metode pengumpulan data menggunakan data primer dan sekunder. Metode analisis data penelitian ini adalah kualitatif. Kewenangan kepala desa di Desa Juwangi dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada pun kendala-kendala yang dihadapi kurangnya kapasitas sumber daya manusia sehingga pengelolaan dana desa di Desa Juwangi Kabupaten Boyolali belum berdasarkan prinsip Good Governance.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2762
Refbacks
- There are currently no refbacks.