PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PEMALSUAN AKTA KETERANGAN WARIS: STUDI KASUS PUTUSAN NO. 259/PID.B/2015/PN.CJR
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v1i2.2761Keywords:
, pertanggungjawaban pidana, notaris, pemalsuan, surat, akta keterangan warisAbstract
Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam
pemalsuan akta keterangan waris dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap notaris pemalsuan akta keterangan waris berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/ 2015/PN.Cjr. Jenis/tipe penelitian ini penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data studi pustaka dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/ 2015/ PN.Cjr,perbuatan Terdakwa Notaris AW dalam pemalsuan akta keterangan waris memenuhi unsur-unsur kesalahan yang meliputi (a)dalam membuat akta keterangan waris, Terdakwa Notaris AW merupakan seseorang yang mampu bertanggungjawab; (b) adanya hubungan batin Notaris AW dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan dalam membuat salinan akta keterangan waris yang berbeda isinya dengan minuta akta; dan (c) tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap notaris dalam pemalsuan akta keterangan waris berdasar Putusan No. 259/ Pid.B/
2015/ PN.Cjr didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan nonyuridis. Pertimbangan
yuridis didasarkan pada surat dakwaan, alat bukti, surat tuntutan, pledoi dan unsur-unsur pasal yang didakwakan, sedangkan pertimbangan nonyuridis didasarkan pada hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana, aspek filosofis pemidanaan dan aspek sosiologis serta psikologis dampak/pengaruh sanksi pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa Notaris AW.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.