IMPLEMENTASI ROYA TERHADAP HAK TANGGUNGAN TANAH ATAS TANAH GUNA DIJADIKAN OBJEK JUAL BELI
Abstract
Penelitian ini berjudul Implementasi Roya Terhadap Hak Tanggungan Tanah Atas Tanah Guna Dijadikan Objek Jual Beli. Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah hak tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus. Jika sudah melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan maka pemilik tanah tersebut dapat melakukan proses jual beli. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pelaksanaan roya hak tanggungan dan jual beli terhadap tanah dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaksanaan roya hak tanggungan dan jual beli terhadap tanah. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian sosio yuridis, spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, metode penentuan sampel berdasarkan metode purposive sampling, metode pengumpulan data diperoleh melalui data primer dan data sekunder, dan metode analisis data dalam penelitian ini analisis kualitatif. Hasil penelitian ini yakni bahwa pelaksanaan roya hak tanggungan melalui pelunasan utang Debitur di Bank, lalu sertifikat di Roya (pencoretan) hak tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan setelah sertifikat bersih dari hak tanggungan dapat dijadikan sebagai objek jual beli dan dilakukan proses pendaftaran balik nama. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi dari pelaksanaan roya hak tanggungan dan pelaksanaan jual beli dari lingkup Bank, Debitur dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2759
Refbacks
- There are currently no refbacks.