ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR 189/PDT. G/2017/PA.SMG MENGENAI GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG BERCAMPUR DENGAN HARTA BAWAAN SETELAH PERCERAIAN
Abstract
Putusnya perkawinan akibat suatu putusan pengadilan akan menimbulkan akibat hukum tentang harta kekayaan yaitu mengenai harta benda bersama suami istri maupun harta pribadi dan atau harta bawaan. Adanya percampuran harta bersama dengan harta bawaan bisa terjadi selama perkawinan berlangsung. Percampuran harta bawaan dengan harta bersama pada saat perceraian seringkali menimbulkan masalah/sengketa. Hal ini terjadi dalam kasus Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 189/Pdt.G/2017/PA.Smg., oleh karena itu peneliti tertarik untuk melakukan analisis yuridis terhadap putusan tersebut dan melihat putusan tersebut dalam perspektif keadilan kemanfaatan dan kepastian hukum, sehingga jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual, data yang digunakan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisis datanya adalah analisis kualitatif.
Keywords
Analisis, Percampuran, Harta, Perceraian.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2758
Refbacks
- There are currently no refbacks.