IMPLEMENTASI PELAYANAN REGIDENT PERPANJANGAN RANMOR DI SAMSAT POLRESTABES SEMARANG BARAT

Bramastyo Wisnu PT, Endah Pujiastuti, Tri Mulyani

Abstract


Registrasi dan identifikasi perpanjangan ranmor wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor dalam periode tertentu. Perpanjangan tersebut dilakukan di Samsat sebagai unit yang diserahi tugas untuk melayani regident perpanjangan ranmor. Berdasarkan hal tersebut artikel hasil penelitian ini membahas mengenai implementasi pelayanan Regident Perpanjangan Ranmor, kendala dan upaya mengatasainya. Jenis/tipe panelitian yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analitis, metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi pustaka dan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pelayanan regident perpanjangan ranmor pada periode Tahun 2018-2019 untuk kendaraan (mobil) roda 4 atau lebih, baik kendaraan lama maupun baru tercatat sebanyak 80.854 kendaraan. Kendala dalam implementasi pelayanan regident perpanjangan ranmor meliputi 2 (dua) hal yaitu keterbatasan ruang, dalam hal ini dapat diupayakan dengan cara memperluas ruang pelayanan serta memaksimalkan pengadaan sarana dan prasarana. Kendala lainnya adalah kurangnya informasi bagi masyarakat pengguna layanan, dalam hal ini   diupayakan dengan cara evaluasi terus menerus, menambah jenis layanan, serta membuat SOP dan diadakan pelatihan khusus.

 


Keywords


Regident, Ranmor, Samsat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2756

Refbacks

  • There are currently no refbacks.