KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Asriva Cynthia Violeta, Dewi Tuti Muryati, Dhian Indah Astanti

Abstract


Pasal 23 KUHD menentukan pendaftaran diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2018 mengatakan bahwa pendaftaran diajukan melalui Sistem Administrasi Badan
Usaha (SABU). Penelitian ini fokus pada kedudukan hukum persekutuan komanditer yag sudah ada
sebelum Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata dan prosedur pendirian
persekutuan komanditer setelah adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis
yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan serta menggunakan data sekunder dalam
mencari dan mengumpulkan data. Kedudukan hukum Persekutuan Komanditer berdasarkan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran
Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, bahwa kedudukan hukum dari
Persekutuan Komanditer yang sudah berdiri sebelum Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tidak
hilang atau akan tetap ada akan tetapi harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada saat
ini.Dengan melakukan Pencatatan Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha
(SABU).Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer pesero bisa datang ke kantor Notaris untuk
pendaftaran atau penyesuaian Persekutuannya, karena yang dapat melakukan aktifitas pada sistem
tersebut adalah Notaris.

Keywords


Kedudukan CV, Permenkumham, Pendaftaran

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i2.2755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.