PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM KAITANNYA DENGAN PENCEMARAN LIMBAH PABRIK TEPUNG TAPIOKA DI KABUPATEN PATI
Abstract
Hukum lingkungan merupakan sebuah cabang dalam disiplin ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan hukum terhadap perilaku atau kegiatan-kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perlindungan manusia dari dampak negatif yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui penegakan sanksi administrasi dalam kaitannya dengan pencemaran limbah pabrik tepung tapioka di Kabupaten Pati, dan faktor yang menghambat penegakan sanksi administrasi serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Adapun jenis penelitian adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, metode penentuan sampel adalah purposive sampling, metode pengumpulan data adalah bahan hukum primer dan metode analisis data, menggunakan dengan metode kualitatif. Selanjutnya disusun dalam bentuk skripsi ini. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, pencabutan izin, pemberhentian sementara untuk yang melanggar akibat pembuangan limbah. Tidak ada hambatan dalam menegakkan sanksi administrasi. Pihak desa Sidomukti memberikan bantuan dengan iuran uang Rp 250.000,- per tahun dan per home industry, untuk biaya pengerukan limbah yang berada di daerah pesisir pantai. Setiap home industry disarankan agar membuat IPAL untuk mengolah sisa limbah tapioka.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press, 1999.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2016
Husin, Sukanda. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009
Aan, Efendi. Hukum Lingkungan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014
Erwin, Muhammad. Hukum Lingkungan, Jakarta: Pancuran Alam, 2009
Hyronimus, Rhiti. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Universitas
Atmajaya, Yogyakarta, 2006.
Soemarwoto, Otto. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gadjah Mada
University, Yogyakarta, 2009.
Soemarwoto, Otto. Dampak Pencemaran Lingkunga Hidup, Gadjah Mada
University, Yogyakarta, 1991.
Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan,
Danusaputro, Munadjat. Hukum Lingkungan Buku I : Umum, Jakarta: Bina Cipta,
Supramono, Gatot. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2013.
Subagyo, P. Joko. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2005.
Sunarso, Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian
Sengketa, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2005.
b. Undang-Undang
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH)
Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Sekretariat Negara RI, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembuangan Air Limbah
Sekretariat Negara RI, Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Izin
Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air
Sekretariat Negara RI, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan
Sekretariat Negara RI, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat (Perda tibumtranmas)
Sekretariat Negara RI, Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran
c. Internet
https://www.academia.edu/6765681/penegakan_hukum_lingkungan_hidup_di_indonesia
_sesuai_undang_undang_no.32_tahun_2009 https://www.academia.edu/10732568/Makalah_Hukum_Lingkungan https://jateng.antaranews.com/berita/242945/satpol-pp-pati-sosialisasikan-perda- ketertiban-umum
d. Jurnal
Sodikin, penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang- Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan , 2010 (file:///C:/Users/Windows7/Downloads/6308-13145-1-SM%20(2).pdf)
Baihaki, Muhammad Arlen, peran dinas lingkungan hidup terhadap pengelolaan kualitas
air dan pengendalian pencemaran air di kota metro . Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2018 (http://digilib.unila.ac.id/30244/3/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAH ASAN.pdf)
Setianingsih, Lela, sanksi administrasi bagi pelaku pencemaran air di kota bandar lampung . Fakultas Hukum, Universitas Lampung, 2019 (http://digilib.unila.ac.id/56581/2/SKRIPSI%20TANPA%20BAB%20PEMBAH
ASAN.pdf)
e. Wawancara
Harnoto, Ketua Assosiasi Desa Sidomukti, Wawancara. Pati: 31 Oktober 2019.
Hermadi, Bambang, home industri tapioka desa Sidomukti, Wawancara. Pati: 01
November 2019.
Rofiq, home industri tepung tapioka desa Sidomukti, Wawancara. Pati: 01 November
Karwito, Kepala Desa Sidomukti, Wawancara. Pati: 02 November 2019.
Putranto, Eko, Kasi Penaatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pati, Wawancara. Pati: 07 November 2019.
Rifai, Imam, Sekretaris Satpol PP Kota Pati, Wawancara. Pati: 14 November
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/slr.v1i1.2347
Refbacks
- There are currently no refbacks.