Penerapan Teori Percobaan dalam Putusan Hakim Kekerasan Seksual
Application of Attempt Theory in Judicial Decisions on Sexual Violence
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13986Keywords:
Kekerasan Seksual, Putusan Hakim, Teori Percobaan (Poging)Abstract
The enforcement of criminal law in sexual violence cases extends not only to completed offenses but also to attempted acts. A fundamental issue arises in the application of the attempt theory (Poging), particularly in determining the threshold of “commencement of execution,” which often leads to legal uncertainty and inconsistency in judicial decisions. This study aims to analyze the application of attempt theory (Poging) in judicial decisions concerning sexual violence and to formulate an ideal concept for its future implementation. This research employs a normative legal method using statutory and case approaches, relying on secondary data analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings reveal that the application of attempt theory in Decision Number 513/Pid.B/2024/PN.Bpp and Decision Number 100/Pid.B/2025/PN.Bpp reflects a mixed theoretical approach integrating both subjective (mens rea) and objective (actus reus) elements. This approach is considered appropriate as it balances victim protection with the imposition of criminal liability on perpetrators who have demonstrated clear criminal intent. However, the absence of precise normative criteria regarding the commencement of execution creates potential inconsistencies in judicial practice. This study underscores the necessity of legal reform, particularly within the Indonesian Criminal Code, to establish clearer parameters for the commencement of execution and to harmonize such provisions with the Law on Sexual Violence Crimes. Furthermore, a unified understanding among law enforcement authorities is essential to ensure legal certainty, substantive justice, and deterrence.
Abstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan perbuatan yang telah selesai, tetapi juga mencakup perbuatan yang masih dalam tahap percobaan. Permasalahan muncul pada penerapan teori percobaan (Poging), khususnya dalam menentukan batas “permulaan pelaksanaan” yang sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan teori percobaan (Poging) dalam putusan hakim terhadap pelaku kekerasan seksual serta merumuskan konsep ideal penerapannya di masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teori percobaan (Poging) dalam Putusan Nomor 513/Pid.B/2024/PN.Bpp dan Putusan Nomor 100/Pid.B/2025/PN.Bpp menggunakan pendekatan teori campuran yang mengintegrasikan aspek subjektif (niat) dan objektif (permulaan pelaksanaan). Pendekatan ini dinilai relevan karena mampu mengakomodasi perlindungan korban sekaligus menjamin pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang telah menunjukkan niat jahat secara nyata. Ketiadaan batasan normatif yang tegas terkait unsur permulaan pelaksanaan berpotensi menimbulkan inkonsistensi dalam praktik peradilan, maka diperlukan pembaharuan norma hukum, khususnya dalam KUHP Nasional, untuk memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai permulaan pelaksanaan serta harmonisasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, diperlukan kesamaan perspektif antar penegak hukum dalam menerapkan teori percobaan guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan efek jera terhadap pelaku.
References
Abdullah, Edi. Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2023.
Asqia, Nurul, and Miftahul Rahma. “Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini.” Murhum : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 5, no. 2 (2024). https://doi.org/10.37985/murhum.v5i2.758.
Duha, Raimond Anolifa, and Adawiyah Nasution. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 14/Pid. Sus/2022/PN Sbh).” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner 3, no. 02 (2025).
Hidjun, Lion, Agustina Bilondatu, and Yusrianto Kadir. “Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dari Perspektif Teori Keadilan (Studi Kasus Di Kota Gorontalo).” Journal of Law and Nation 1, no. 4 (2025).
Hippy, Yuliyanti, Lisnawaty Lisnawaty, Badu Badu, and Julius Mandjo. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Kasus Percobaan Pemerkosaan.” Journal of Comprehensive Science (JCS) 2, no. 3 (2023). https://doi.org/10.59188/jcs.v2i3.281.
Is, Muhammad Sadi. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2023.
Lathif, Nazaruddin, Khansa Kamilah Roza Irawan, Dona Putri Purwinarto, Dona Putri Purwinarto, Syarifah Faizah, and Rivan Mandala Putra. “Reformasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang TPKS Untuk Mencapai Masyarakat Indonesia Yang Madani.” PALAR (Pakuan Law Review) 8, no. 4 (2022).
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017.
Nova, Efren. “Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 1 (2025). https://doi.org/10.31933/vfqn8k12.
Rembang, Billy Franklin, Butje Tampi, and Rony Sepang. “Percobaan Tindak Pidana Menurut Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Lex Privatum IX, no. 5 (2021).
Sa’diyah, Melisa Halimatus. “Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12318.
Santoso, Topo. Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2022.
Saoh, Albert Saktibima, Ruddy R. Watulingas, and Marhcel R. Maramis. “Tinjauan Yuridis Terhadap Percobaan Melakukan Kejahatan Menurut Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2017).
Sinaga, Hasudungan. Percobaan, Penyertaan, Dan Gabungan Tindak Pidana. Jawa Barat: CV Mrga Press Nusantara, 2024.
Sinurat, Aksi. Penyertaan, Percobaan, Dan Gabungan Tindak Pidana. Nusa Tenggara Timur: Tangguh Denara Jaya, 2024.
Sirojul Baehaqi, Eki. “Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana.” An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.70502/ajsk.v1i1.13.
Wijaya, Vience Ratna Multi. Percobaan, Penyertaan, Gabungan Tindak Pidana, Gugurnya Hak Penuntutan Dan Menjalankan Pidana Serta Residiv (2P2G). Jakarta: Damera Press, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Clara Murti Terisah, Henny Yuningsih, Irsan Irsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










