Perlindungan Hukum Anak Perempuan dalam Pekerja Anak di Indonesia: Kajian Sosiologi Hukum Feminis
Legal Protection of Girls in Child Labour in Indonesia: A Feminist Socio-Legal Study
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13984Keywords:
Perlindungan Anak, Sosiologi Hukum, Feminisme, Teori Sistem Hukum, Lawrence M. FriedmanAbstract
Girls face distinct needs and vulnerabilities that require specific legal attention. In practice, the absence of gender-sensitive protection results in inadequate safeguards for girls’ rights, particularly in cases of child labour exploitation and exposure to sexual abuse. This study critically examines the legal protection of girls by adopting Lawrence M. Friedman’s legal system theory, which encompasses legal structure, legal substance, and legal culture. Employing a socio-legal approach grounded in normative juridical analysis, this research analyzes statutory frameworks, institutional practices, and socio-cultural contexts affecting the protection of girls. The findings demonstrate that existing child protection regulations tend to apply gender-neutral norms that insufficiently address the specific risks faced by girls. The study argues for the formulation of special protective measures as lex specialis to ensure more effective legal protection for girls against child labour exploitation and sexual violence, and to strengthen gender-responsive child protection policies in Indonesia.
Abstrak
Anak perempuan memiliki kebutuhan dan kerentanan khusus yang menuntut perlindungan hukum yang lebih sensitif terhadap perspektif gender. Dalam praktiknya, ketiadaan perlindungan yang bersifat spesifik gender menyebabkan hak-hak anak perempuan belum terlindungi secara optimal, terutama dalam konteks eksploitasi pekerja anak dan kerentanan terhadap kekerasan serta pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis perlindungan hukum terhadap anak perempuan dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal berbasis yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, praktik kelembagaan, dan konteks sosial-budaya yang memengaruhi implementasi perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi perlindungan anak yang bersifat netral gender belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perlindungan khusus bagi anak perempuan. Penelitian ini merekomendasikan perumusan pengaturan perlindungan khusus sebagai lex specialis guna memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap anak perempuan dari berbagai bentuk ancaman, khususnya eksploitasi pekerja anak dan kekerasan seksual, serta mendorong penguatan kebijakan perlindungan anak yang responsif gender di Indonesia.
References
Badan Pusat Statistik (BPS). “Persentase Pekerja Anak (Usia 10-17 Tahun) Menurut Provinsi (Persen), 2024.” 2024, n.d.
Bherta, Rika. “Perlindungan Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 1, no. 2 (2021): 83–95.
Chandranegara, Ibnu Sina, M H SH, and S H Syaiful Bakhri. Sejarah Dan Tradisi Hukum. Sinar Grafika, 2024.
Damaiyanti, Gita, Ramon Nofrial, and Erniyanti Erniyanti. “Analisis Yuridis Penerapan Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Hak Asasi Manusia 2, no. 2 (2023): 93–98.
Dasco, Don. “Tangan Sufmi Dasco Mengendalikan Badan Legislasi DPR,” 2025.
Fauzia, Risma. “Sejarah Perjuangan Perempuan Indonesia Mengupayakan Kesetaraan Dalam Teori Feminisme.” Journal of Comprehensive Science (JCS) 1, no. 4 (2022): 861–81.
Hamer, David, and Thomas Crofts. “The Logic and Value of the Presumption of Doli Incapax (Failing That, an Incapacity Defence).” Oxford Journal of Legal Studies 43, no. 3 (2023): 546–73.
Harahap, AM. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Literasi Nusantara, 2020.
Hutabarat, Martin. “Pemerkosa & Korban Saling Menikmati, Martin: Saya Sesalkan Jawaban Itu,” 2013.
Irfandi, Irfandi, La Ode Husen, and Muhammad Zulkifli Muhdar. “Tinjauan Hukum Terhadap Batas Minimal 30% Calon Anggota Legislatif Perempuan Yang Diajukan Oleh Partai Politik Pada Pemilu Legislatif.” Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.382.
Jacobs, Lawrence R., and Judd Choate. “Democratic Capacity: Election Administration as Bulwark and Target.” The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science 699, no. 1 (2022): 22–35.
Jati, Rhama Purna. “Prostitusi Daring Anak, Fenomena Gunung Es Yang Kian Mengkhawatirkan,” 2025.
Joice Soraya, S H, Sri Ayu Irawati, and M H SH. Kejahatan Terhadap Subjek Hukum. Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2022.
Kilty, Jennifer M, and Katarina Bogosavljevic. “Remembering Carol Smart: Tensions between Feminism, Victims’ Rights and Abolitionism.” In Building Abolition, 184–95. Routledge, 2021.
Komnas Perempuan. “Siaran Pers Komnas Perempuan Terkait Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022: Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Potensial Memperkuat Diskriminasi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Yang Menikah Beda Agama,” 2023.
Lubis, Zulham Effendi, Siswantari Pratiwi, and Mardani Mardani. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menjadikan Anak Sebagai Korban Prostitusi.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 8724–38.
Maghfiroh, Ainiyah Mufidatun, Alif Firdaus Zamzam, Halimur Rosyid, Mahmud Aprian Mabruri, and Midkholus Surur. “Dilema Keterwakilan Perempuan Sebagai Calon Anggota Legislatif PPP (Partai Persatuan Pembangunan) Di Kabupaten Lamongan Pada Pemilu Tahun 2024.” Madani Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan 16, no. 03 (2024): 384–400. https://doi.org/10.52166/madani.v16i03.8999.
Maharani, Alinna Fara Putri, and Suryo Ediyono. “Perspektif Feminisme Dalam Kesetaraan Gender Di Indonesia,” 2023.
Nasution, Abdul Haris, Zulfahmi Zulfahmi, Asrofi Asrofi, Sekolah Tinggi, Agama Islam, and Negeri Mandailing. “Analisis Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Terhadap Eksploitasi Anak Oleh Orang Tua Dalam Praktik Mengemis.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, no. 4 (2024): 13–24.
O’Neill, Kate K. “Adolescence, Empathy, and the Gender Gap in Delinquency.” Feminist Criminology 15, no. 4 (2020): 410–37.
Pakpahan, Farida Hanum, Marice Saragih, Magister Pendidikan, Bahasa Inggris, and Amik Widyaloka Medan. “Theory Of Cognitive Development By Jean Piaget.” Journal of Applied Linguistics 2, no. 1 (2022): 55–60. https://doi.org/10.52622/joal.v2i2.79.
Senjaya, Oci, M Mayasari, and A Sudrajat. “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak.” Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 5 (2022): 1400–1405.
Setiawan, Hendra Budi. “Dampak Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Atau Tertutup Di Indonesia Terhadap Partisipasi Pemilih.” Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora 7, no. 2 (2023): 633–38.
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati Sumiati, and Pinto Utomo. “Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 2 (2020): 372667.
Spa, Terapis. “Mengapa Sulit Memberantas Eksploitasi Seksual Anak,” 2025.
Wahanisa, Rofi, Pradipta Christy Pratiwi, Rahmawati Prihastuty, Dyah Ayu Rahmawati, Septhian Eka Adiyatma, and Satrio Sakti Nugroho. “Creating a Child-Friendly District: Strengthening Psychological First Aid Skills for Women’s Empowerment and Child Protection (PPPA) Cadre in Pemalang Regency.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia 8, no. 2 (2025): 375–96. https://doi.org/10.15294/jphi.v8i2.32395.
Wibowo, Ari, and Yana Kusnadi Srijadi. “Politik Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia Dalam Kerangka Negara Hukum.” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2023): 15–24.
Yusuf, M, and Winner A Siregar. “Perkembangan Teori Penegakan Hukum Dalam Perwujudan Fungsi Norma Di Masyarakat.” Sultra Research of Law 5, no. 2 (2023): 58–65.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Comera Arihatsu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










