Analisis Yuridis Empiris Pernikahan di Bawah Umur dan Perlindungan Hukum Anak Perempuan di Sumberlawang

Empirical Juridical Analysis of Child Marriage and Legal Protection of Girls in Sumberlawang District

Authors

  • Rosi Ramadhon Nur Rejeki Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suparwi Suparwi Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Yulian Dwi Nurwanti Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13982

Keywords:

Pernikahan di Bawah Umur, Perlindungan Hukum, Kesadaran Hukum, Sosial Budaya

Abstract

Child marriage remains a significant legal and social issue in Indonesia despite the establishment of a minimum legal marriage age under Law Number 16 of 2019, indicating a gap between legal norms and their implementation in society; therefore, this study aims to analyze the practice of Child Marriage, identify its underlying factors, and evaluate the effectiveness of legal protection for children and women. This research employs an empirical legal method with a socio-juridical approach, with data collected through interviews with officials of the Office of Religious Affairs (KUA) in Sumberlawang District and a literature review of primary and secondary legal materials, which were analyzed qualitatively. The results show that Child Marriage persists due to premarital pregnancy, individual willingness influenced by socio-cultural environments, and low levels of legal awareness, as well as weak legal dissemination and supervision, resulting in suboptimal legal protection. The novelty of this study lies in its empirical juridical approach that integrates normative analysis with local social realities, providing a comprehensive understanding of the disparity between law in books and law in action in Child Marriage practices and its implications for the legal protection of children and women.

 

Abstrak
Pernikahan di bawah umur masih menjadi permasalahan hukum dan sosial di Indonesia meskipun telah ditetapkan batas usia minimum perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di masyarakat; oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pernikahan di bawah umur, mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberlawang serta studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pernikahan di bawah umur masih terjadi akibat faktor kehamilan di luar nikah, kehendak pribadi yang dipengaruhi lingkungan sosial budaya, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, di samping lemahnya sosialisasi hukum dan pengawasan terhadap praktik perkawinan yang menyebabkan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan yuridis empiris yang mengintegrasikan analisis normatif dengan realitas sosial secara spesifik di tingkat lokal, sehingga memberikan pemahaman komprehensif mengenai disparitas antara law in books dan law in action dalam praktik pernikahan di bawah umur serta implikasinya terhadap perlindungan hukum anak dan perempuan.

References

Andriati, Syarifah Lisa, Mutiara Sari, and Windha Wulandari. “Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum 11, no. 1 (2022). https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.673.

Angela Florida Mau. “Tantangan Perkawinan Di Tengah Perubahan Sosial: Perspektif Keluarga Kontemporer.” RISOMA : Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan 3, no. 1 (2024). https://doi.org/10.62383/risoma.v3i1.511.

Badan Pusat Statistik. “Statistik Perkawinan Usia Anak 2021.” Jakarta, 2021.

Ela, Ela, Zuhrah Zuhrah, and Juhriati. “Kedudukan Dispensasi Kawin Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Perkawinan Di Bawah Umur.” NALAR: Journal Of Law and Sharia 2, no. 3 (2024). https://doi.org/10.61461/nlr.v2i3.112.

Hukum Online. “Syarat-Syarat Perkawinan Dalam UU Perkawinan,” May 13, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-perkawinan-lt6823240abb61b/.

Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta, 2020.

Kurniawati, Rani Dewi. “Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA).” Journal Presumption of Law 3, no. 2 (2021). https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1505.

Latifa, Cahaya, Destira Putri Andita, Muhammad Farrel Shidqi, Faisa Syahda Aufa, Oliviani Yulianti, Ratu Salza Alya Sabila, Khoirul Irpani, Fadia Febrianti, and Derris Desmawan. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Dan Tantangannya Terhadap Human Capital Di India: Hambatan Tersembunyi Dalam Pembangunan Ekonomi.” Bursa : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 4, no. 2 (2025). https://doi.org/10.59086/jeb.v4i2.720.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2022.

Mufrida, Icen Ectefania. “RI Peringkat 4 Jumlah Perempuan Yang Menikah Di Bawah Usia 18 Tahun.” GoodStats Data, February 19, 2024. https://data.goodstats.id/statistic/ri-peringkat-4-jumlah-perempuan-yang-menikah-di-bawah-usia-18-tahun-JkHnB#google_vignette.

Puspasari, Herti. “Kajian Literatur Faktor Penyebab Perkawinan Anak Di Indonesia.” Proceedings National Conference Sinesia 1, no. 2 (2025). https://doi.org/10.69836/ncrcs-sinesia.v1i2.88.

Rofika, Ainur Mila, and Iswari Hariastuti. “Faktor Sosial Budaya Yang Mempengaruhi Terjadinya Pernikahan Pada Usia Anak Di Kabupaten Sumenep Social-Cultural Factors Affecting Child Marriage in Sumenep.” Jurnal Promkes: The Indonesian Journal of Health Promotion and Health Education 8, no. 1 (2020).

Saimima, Judy Marria, Elvira Liminanto, and Zacilasi Wasia. “Edukasi Hukum Tentang Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dan Anak Di Kelurahan Lateri Kota Ambon.” Jurnal Dedikasi Hukum 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.22219/jdh.v2i1.19544.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2010.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2003.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2022.

UNFPA Indonesia. “Child Marriage and Adolescent Well-Being in Indonesia: Analysis of Health, Psychological, and Social Impacts,” 2022.

Downloads

Published

2026-04-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Rosi Ramadhon Nur Rejeki, Suparwi, S., & Yulian Dwi Nurwanti. (2026). Analisis Yuridis Empiris Pernikahan di Bawah Umur dan Perlindungan Hukum Anak Perempuan di Sumberlawang: Empirical Juridical Analysis of Child Marriage and Legal Protection of Girls in Sumberlawang District. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 351-366. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13982