Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura

Disparity in the Regulation of Private Sector Bribery: A Comparative Perspective between Indonesia and Singapore

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13981

Keywords:

Suap, Sektor Swasta, Perlindungan Hukum, Indonesia, Singapura

Abstract

The disparity in the regulation of bribery offenses in the private sector between Indonesia and Singapore reflects differing legal paradigms in addressing bribery within criminal law systems. In Indonesia, private-sector bribery has not been fully classified as a corruption offense and remains regulated under a limited, separate legal framework, whereas in Singapore it is integrated into a comprehensive anti-corruption regime. This condition necessitates a comparative assessment to evaluate the effectiveness of criminal law policies in responding to the evolution of modern economic crimes. This study aims to analyze the regulation of private-sector bribery in Indonesian positive law and compare it with the legal framework in Singapore. This research employs a normative juridical method, a comparative law approach, and a descriptive-analytical specification, using qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings indicate that the regulatory disparity lies in the classification of offenses, the scope of legal subjects, and the construction of criminal liability. Indonesia positions private-sector bribery outside the anti-corruption regime and primarily focuses on individual liability, whereas Singapore, through the Prevention of Corruption Act 1960, treats private-sector bribery as part of corruption offenses, with broader liability encompassing both individuals and corporations, emphasizing the element of guilty knowledge. These differences suggest that Indonesia’s legal system requires further strengthening to address the complexity of bribery practices in the private sector. Therefore, a more integrative and adaptive legal approach is necessary to enhance the effectiveness of combating bribery within the modern economic sector.

 

Abstrak
Disparitas pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta antara Indonesia dan Singapura menunjukkan adanya perbedaan paradigma dalam memandang penyuapan sebagai bagian dari rezim hukum pidana. Di Indonesia, penyuapan sektor swasta belum sepenuhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan masih diatur secara terbatas dalam rezim hukum tersendiri, sedangkan Singapura telah mengintegrasikannya dalam kerangka hukum antikorupsi yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji perbedaan pengaturan tersebut guna menilai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam merespons perkembangan kejahatan ekonomi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana suap di sektor swasta dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Singapura. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan spesifikasi deskriptif-analitis, melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas pengaturan terletak pada kualifikasi delik, lingkup subjek hukum, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana. Indonesia masih menempatkan penyuapan sektor swasta di luar rezim tindak pidana korupsi dengan orientasi pada pelaku individu, sedangkan Singapura melalui Prevention of Corruption Act 1960 mengkonstruksikan penyuapan sektor swasta sebagai bagian dari korupsi dengan cakupan pertanggungjawaban yang meliputi individu dan korporasi serta menekankan unsur pengetahuan bersalah (guilty knowledge). Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih memerlukan penguatan dalam merespons kompleksitas praktik penyuapan di sektor swasta. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih integratif dan adaptif guna meningkatkan efektivitas pemberantasan penyuapan dalam sektor ekonomi modern.

References

ACCA. Elements of Corruption in Singapore. Accessed January 30, 2026. https://www.accaglobal.com/gb/en/student/exam-support-resources/fundamentals-exams-study-resources/f4/technical-articles/sgp-corruption.html.

Andreas Nathaniel Marbun. “Suap Di Sektor Privat: Dapatkah Dijerat?” MaPPI- Fakultas Hukum Universitas Indonesia 3, no. 1 (March 2017): 56.

Anita Zulfiani, and dkk. “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,Dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi Pada Sektor Swasta.” Unes Law Review 5, no. 4 (June 2023): 4316. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.

Azzahra Audina Tangahu. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Sektor Swasta (Studi Perbandingan Negara Indonesia Dan Singapura).” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (May 2025): 1137. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1288.

Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011.

DLA Piper. Global Bribery Offenses Guide. 2025. https://www.dlapiper.com/en/insights/publications/2019/09/global-bribery-offenses-guide/singapore.

Elda Zalianti, and dkk. “Kriminalisasi Bribery Act In Private Sector Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (October 2025): 61. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.373.

Gunardi. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Damera Press, 2022.

Gusti Ayu Werdhiyani, I., and I. Ketut Rai Setiabudhi. “Policy Formulation Against Bribery In The Private Sector In Indonesian Criminal Law Reform.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2, no. 3 (February 2023): 781. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i3.663.

Indra Kurniawan, and dkk. “Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi Menurut United Nation Convention Agains Corruption (Uncac) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 1 (July 2022): 172. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.325.

Mazmur Apostolos Simbolon. “Urgensi Peraturan Dan Dampak Dari Bribery In The Private Sector (Suap Di Sektor Swasta) Di Indonesia.” Jurnal Darma Agung 32, no. 2 (April 2024): 647. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i2.4225.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

R. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Rizki Wijayanti, and dkk. Pengaturan Suap Di Sektor Swasta Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. 3, no. 1 (April 2024): 14. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/klausula.v3i1.4083.

Sudarto. Hukum Pidana 1 Edisi Revisi. Yayasan Sudarto d/a jl Argopuro 25 Semarang, 2018.

Tiyas Vika, dkk. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum Teori Dan Praktek. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.

Vidya Prahassacitta. “Tinjauan Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyuapan Di Sektor Privat Dalam Hukum Indonesia: Suatu Perbandingan Dengan Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 47, no. 4 (December 2017): 397. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no4.1584.

Downloads

Published

2026-04-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Siti Rhoma Wati, Muhammad Iftar Aryaputra, Subaidah Ratna Juita, & Ani Triwati. (2026). Disparitas Pengaturan Suap Sektor Swasta dalam Perspektif Perbandingan Indonesia dan Singapura: Disparity in the Regulation of Private Sector Bribery: A Comparative Perspective between Indonesia and Singapore. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 307-326. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13981