Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi QRIS Berdasarkan Regulasi Bank Indonesia

Consumer Legal Protection in QRIS Transactions Under Bank Indonesia Regulations

Authors

  • Ivalatifah Sekar Saraswati Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta
  • Suparwi Suparwi Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta
  • M. Aziz Zaelani Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13980

Keywords:

Peraturan Bank Indonesia, Perlindungan Konsumen, QRIS, Sistem Pembayaran Digital, Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pembayaran

Abstract

The rapid development of digital payment systems based on the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) has generated significant legal implications for consumer protection, particularly in addressing risks such as system failures, data breaches, and fraud, which indicate a gap between legal norms and their practical implementation. This study aims to analyze the forms of consumer legal protection in QRIS transactions under Bank Indonesia Regulations and Board of Governors Regulations, as well as to examine the legal liability of payment service providers and the challenges in its implementation. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches, with qualitative and prescriptive analysis of primary and secondary legal materials. The findings reveal that consumer protection in QRIS transactions has been formulated through preventive and repressive mechanisms, including information transparency, system security standards, personal data protection, and complaint and dispute resolution mechanisms. The liability of payment service providers extends beyond contractual liability toward the application of strict liability and vicarious liability principles in ensuring transaction security. However, the implementation of such legal protection still faces several challenges, including regulatory disharmony, limited supervisory capacity, technological vulnerabilities, and low levels of digital literacy among consumers. These findings imply the necessity of strengthening the integration between legal norms and the practical operation of digital payment systems to establish a more adaptive and responsive consumer protection framework.

 

Abstrak
Perkembangan pesat sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menimbulkan implikasi yuridis terhadap perlindungan konsumen, terutama dalam menghadapi risiko transaksi elektronik seperti kegagalan sistem, kebocoran data, dan fraud, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum konsumen dalam transaksi QRIS berdasarkan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur, serta mengkaji tanggung jawab hukum penyedia jasa pembayaran dan kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan analisis kualitatif yang bersifat preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen dalam transaksi QRIS telah dirumuskan melalui mekanisme preventif dan represif yang mencakup transparansi informasi, standar keamanan sistem, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Tanggung jawab penyedia jasa pembayaran tidak hanya didasarkan pada hubungan kontraktual, tetapi juga berkembang ke arah penerapan prinsip tanggung jawab mutlak dan tanggung jawab pengganti dalam menjamin keamanan transaksi digital. Namun demikian, implementasi perlindungan hukum tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain disharmonisasi regulasi, keterbatasan pengawasan, kerentanan sistem teknologi, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan integrasi norma hukum dengan praktik penyelenggaraan sistem pembayaran digital guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

References

Bank Indonesia. Buku Pedoman QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Jakarta: Bank Indonesia, 2019.

———. “QRIS: Transaksi Mudah Dan Aman,” n.d. https://www.bi.go.id/qris.

———. Statistik Sistem Pembayaran Indonesia Tahun 2024. Jakarta: Bank Indonesia, 2024.

Cindy Caroline, and Rouli Anita Velentina. “Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Pembayaran Melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Sebagai Standar Nasional Sistem Pembayaran Berbasis QR Code.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Destianingsi, Destianingsi, Relit Nuredi, Eko Hidayat, and Liky Faizal. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Ilmiah Edunomika 7, no. 2 (July 18, 2023): 2023. https://doi.org/10.29040/JIE.V7I2.9780.

Dewi, Retno Catur Kusuma, and Anik Tri Haryani. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Elektronik Dengan Menerapkan Penyesuaian Bahasa Hukum Dalam Platform Digital.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 11, no. 1 (January 28, 2026): 751–61. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v11i1.63666.

H. S, Rayhan Mohamad Athallah, and Ariawan Gunadi. “Tanggung Jawab Marketplace Atas Kerugian Konsumen Dalam Transaksi e Commerce Di Indonesia.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 13, no. 9 (2025). https://doi.org/10.24843/ks.2025.v13.i09.p17.

Hasan, Zulfikar. “The Impact of Digital Financial Literacy on Consumer Protection, Investor Security, and Financial Transactions in Indonesia.” International Journal of Islamic Economics and Finance Research 7, no. 2 December (2024). https://doi.org/10.53840/ijiefer165.

Jannah, Ifadatul. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Aplikasi Transaksi Berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2021. https://digilib.uinkhas.ac.id/23176/.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Makarim, Edmon. Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notarial Acts. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Melyana, Ismi, M. Satria Darmawan, Syufiulloh Syukur, M. Ikram Abib Syah, and Fenny Purwani. “Algoritma Autentikasi Multi Factor Sebagai Solusi Untuk Meningkatkan Keamanan Sistem Pembayaran E-Commerce.” Digital Transformation Technology 4, no. 2 (2024). https://doi.org/10.47709/digitech.v4i2.4969.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2018.

Otoritas Jasa Keuangan. “Literasi Dan Inklusi Keuangan,” n.d. https://www.ojk.go.id.

Ramah, Ghefira Nabila, Abdul Rasyid Saliman, and Virna Dewi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Non Tunai Yang Menggunakan Qris (Studi Lapangan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalpinang).” UNES Law Review 7, no. 2 (2024).

Sari, Ayumi Kartika. “Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Keuangan Digital: Harmonisasi UU Perlindungan Data Pribadi Dan Regulasi Fintech.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 6 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.31604/jips.v12i6.2025.2685-2690.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2019.

Soekamto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat [Normative Legal Research: A Brief Overview]. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Traa, I Komang Krisma Bima, and Benny Djaja. “Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Pembayaran Tertunda Melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).” Alauddin Law Development Journal 5, no. 3 (2023). https://doi.org/10.24252/aldev.v5i3.38673.

Downloads

Published

2026-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ivalatifah Sekar Saraswati, Suparwi, S., & M. Aziz Zaelani. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi QRIS Berdasarkan Regulasi Bank Indonesia: Consumer Legal Protection in QRIS Transactions Under Bank Indonesia Regulations. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 289-306. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13980