Pertanggungjawaban Hukum PPAT terhadap Akta Jual Beli Simulatif dalam Perjanjian Utang-Piutang
Legal Liability of Land Deed Officials (PPAT) for Simulated Sale and Purchase Deeds in Debt Agreements
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13979Keywords:
Akta, Perjanjian Simulasi, Utang - PiutangAbstract
The use of sale and purchase deeds as a form of simulation in debt agreements raises legal issues, particularly concerning the validity of the parties’ consent and the liability of Land Deed Officials (PPAT). This study aims to analyze the existence of defects of consent in simulated sale and purchase deeds, examine the legal liability of PPAT, and assess the legal consequences arising from such deeds based on Decision Number 12/Pdt.G/2018/PN.Btl. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research and analyzed qualitatively. The results indicate that a sale and purchase deed used as a simulation of a debt agreement contains defects of consent, as it does not reflect the true and free intention of the parties. As public officials, PPAT are legally obliged to ensure the formal and material validity of the deed. Failure to fulfill this obligation may result in administrative, civil, and ethical liability. Simulated deeds may be declared null and void or voidable, thereby lacking binding legal force. Therefore, strengthening supervision and enhancing the professionalism of PPAT are essential to ensure legal certainty and protection for the parties.
Abstrak
Praktik penggunaan akta jual beli sebagai bentuk simulasi perjanjian utang-piutang menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan kehendak para pihak dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis adanya cacat kehendak dalam akta jual beli yang bersifat simulatif, menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum PPAT, serta mengkaji akibat hukum dari akta tersebut berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN.Btl. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang dibuat sebagai simulasi perjanjian utang-piutang mengandung cacat kehendak karena tidak didasarkan pada kesepakatan yang bebas dan sebenarnya. PPAT sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dan material akta, sehingga kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan etik. Akta yang bersifat simulatif berpotensi dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalitas dan pengawasan terhadap PPAT guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References
Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Ariyani, Evi. Hukum Perjanjian. Salatiga: Penerbit Ombak, 2013.
Dianti, Flora. “Tanggungjawab Notaris/Ppat Mengenai Akta Simulasi Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 11 (2021): 2169–83.
H.S., Salim. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni, 1982.
Hakim, Putri Hilaliatul Badria. “Implikasi Yuridis Akta Jual Beli Yang Dikategorikan Sebagai Akta Simulasi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 126/ PDT/2018/PT YYK).” Indonesian Notary 2, no. 4 (2020): 26.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Cetakan Kesembilan, Edisi Revisi. Jakarta: Djambatan, 2003.
Herlien, Budiono. “Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan.” Bandung: Citra Aditya 200 (2010).
Iftitah, Addien. “Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya.” Lex Privatum II, no. 3 (2014).
Kamil Arasy, Billquis, and Sonyendah Retnaningsih. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli Yang Dibatalkan Dengan Perjanjian Di Bawah Tangan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2022). https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i04.p14.
M. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.
Prasetyo, Ben Tri. “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian.” Jurnal Yuridika 12, no. 1 (2019).
Prawira, I. “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 4, no. 1 (2016).
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung, 1964.
Santoso, Djohari, and Achmad Ali. Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1989.
Sarapi, Virgin Venlin, Putra Hutomo, and Mohamad Ismed. “Tanggung Jawab PPAT Dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang.” Themis : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024). https://doi.org/10.70437/themis.v2i1.864.
Sihombing, B. F. Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019. https://books.google.co.id/books?id=Kfu2DwAAQBAJ.
Sjaifurrachman, and Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju, 2011.
Slamet, Sri Redjeki, and Heddy Kandou. “Ajaran Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstadigheden) Dalam Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Lex Jurnalica 19, no. 9 (2022).
Sudarmanto. Pemalsuan Surat Dan Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Autentik. Surabaya: Mitra Ilmu, 2010.
Suryodiningrat, R M. Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung: Tarsito, 1996.
Wardhana, Edwin Zakaria. “Kewenangan Dan Kewajiban Notaris Dalam Kaitannya Dengan Perjanjian Simulasi.” Jurnal Education and Development 7, no. 4 (2019): 91.
Widya Kristianti, and Agus Nurudin. “Pertanggungjawaban Hukum PPAT Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 55/Pid/2017/PT DPS).” Jurnal Akta Notaris 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.396.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Verrian Ottoman, Hasim Purba, Tony Tony

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










