Implementasi Perjanjian Perkawinan dan Kepastian Hukum di Semarang

Implementation of Marriage Agreements and Legal Certainty in Semarang

Authors

  • Iqbal Maulana Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Dian Septiandani Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Dharu Triasih Fakultas Hukum, Universitas Semarang https://orcid.org/0009-0006-9305-1529
  • Dhian Indah Astanti Fakultas Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13558

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Penegakan Hukum, Undang-Undang Perkawinan

Abstract

This study is motivated by the suboptimal implementation of marriage agreements as legal protection instruments in practice, particularly concerning legal certainty over marital property and third parties. The research problem addresses how marriage agreements are implemented based on prevailing legal provisions and what obstacles and solutions arise in practice. This study aims to analyze the implementation of marriage agreements and identify the constraints and corresponding solutions. The research questions include: (1) how marriage agreements are implemented in practice, and (2) what obstacles and solutions exist in their implementation. This research employs an empirical legal method with a socio-juridical approach, utilizing primary data from interviews with notaries and secondary data from laws, regulations, and legal literature. The results indicate that the implementation of marriage agreements generally aligns with legal provisions, particularly regarding property separation; however, its effectiveness remains limited due to low public awareness, administrative barriers, and inconsistencies in registration procedures. The novelty of this study lies in its integrative analysis between normative regulation and empirical practice, emphasizing that registration of marriage agreements is a determining factor in ensuring legal certainty, especially for third parties.

 

Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya implementasi perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dalam praktik, khususnya terkait kepastian hukum terhadap harta perkawinan dan pihak ketiga. Permasalahan penelitian mencakup bagaimana pelaksanaan perjanjian perkawinan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta apa saja hambatan dan solusi dalam praktiknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian perkawinan dan mengidentifikasi kendala serta upaya penyelesaiannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana implementasi perjanjian perkawinan dalam praktik, dan (2) apa hambatan serta solusi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, menggunakan data primer melalui wawancara dengan notaris serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perjanjian perkawinan pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait pemisahan harta, namun efektivitasnya masih terbatas akibat rendahnya pemahaman masyarakat, hambatan administratif, serta ketidaksinkronan prosedur pencatatan. Kebaharuan penelitian ini terletak pada penguatan analisis keterkaitan antara aspek normatif dan praktik empiris yang menegaskan bahwa pencatatan perjanjian perkawinan merupakan faktor determinan dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya terhadap pihak ketiga.

References

Admin Legalitas. “Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta.” legalitas.org, January 20, 2026. https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta.

Amalia Hulukati, Syafira. “Legal Implications of Prenuptial Agreements in Marriage in Indonesia: Between Protection of Rights and Justice.” Estudiante Law Journal 6, no. 2 (2024).

Amin, Fakhry, Riana Susmayanti, Fuqoha, Femmy Silaswaty Faried, Suwandoko, Muhammad Aziz Zaelani, Asri Agustiwi, et al. Ilmu Perundang-Undangan. Banten: Sada Kurnia Pustaka, 2023.

Ayubi, Shalahuddin Al, Yunanto Yunanto, Briliyan Ernawati, and Ida Widiyanti. “Kehati-Hatian Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pemisahan Harta Pasca Perkawinan.” Notarius 18, no. 4 (2025): 1125–43. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v18i4.

Ayudhia C, Chantiqa Dwi. “Perjanjian Kawin Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Namun Tidak Didaftarkan Ke Dukcapil Terkait Dengan Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 50/PDT/2021/PT SMG).” Indonesian Notary 6, no. 4 (2024). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no4.35.

Budiawan, Afiq. “Perjanjian Perkawinan: Solusi Bagi Keluarga Urban Community Di Indonesia.” Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman 22, no. 2 (2023). https://doi.org/10.24014/af.v22i2.29038.

Dedi Putra, Moh. Reza, Dyah Ochtorina Susanti, and Moh. Ali. “Prinsip Kepastian Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan.” Jurnal Rechtens 10, no. 2 (2021). https://doi.org/10.56013/rechtens.v10i2.1026.

Djaja, Benny. Perjanjian Kawin: Sebelum, Saat, Dan Sepanjang Perkawinan. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Hamnan, Nauval Raja, and Akhmad Budi Cahyono. “Pencatatan Perjanjian Perkawinan Dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan Dari Pengadilan?” Unes Law Review 7, no. 1 (2024).

Khaq, Muhammad Ad Waul, Yanuar Aditya Za’far, Yogiana Nur Aisyah, Friska Maulidina Pratiwi, and Mochammad Fajar Ikhsan Alfanny. “Implikasi Hukum Perjanjian Pra Nikah Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga.” As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 2 (2024): 87–101. https://doi.org/https://doi.org/10.51729/sakinah22702.

Masri, Esther, and Sri Wahyuni. “Implementasi Perjanjian Perkawinan Sebelum, Saat Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Kajian Ilmiah 21, no. 1 (2021). https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310.

Prasetyawan, Fhauzi. “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.” Justitia Jurnal Hukum 2, no. 1 (2018). https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1713.

Putri, Tiara Amanda. “Perjanjian Perkawinan Dan Hal Yang Diatur Di Dalamnya.” Klinik Hukumonline, April 8, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya-cl3184/.

Salsiah, Lia, Elfirda Ade Putri, and Ika Dewi Sartika Saimima. “Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 2 (2024). https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505.

Shietra, Hery. “Akta Pisah Harta Yang Tidak Dicatatkan Pada Dinas Catatan Sipil .” www.hukum-hukum.com, 2018. https://www.hukum-hukum.com/2018/05/akta-pisah-harta-daftarkan-catatan-sipil.html.

Steven Agilo Zulkarnain, Arief Rachman Hakim. “Batasan Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Darma Agung 32 (2024).

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Tarihoran, Sthepanie Paulina Magdalena, Yunanto, and Hernii Widanart. “Praktik Pelaksanaan Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan (Studi Di Lembaga Pencatatan Perkawinan Di Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016).

Zulkifli, Suhaila. “Implementasi Dan Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Setelah Keluarnya Putusan MK No. 69/PUU-XIIX/2015.” Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 17, no. 3 (2018).

Downloads

Published

2026-03-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Iqbal Maulana, Dian Septiandani, Dharu Triasih, & Dhian Indah Astanti. (2026). Implementasi Perjanjian Perkawinan dan Kepastian Hukum di Semarang: Implementation of Marriage Agreements and Legal Certainty in Semarang. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 269-288. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13558