Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak akibat Penolakan Mutasi Pekerja

Legal Analysis of Supreme Court Decision No. 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 on Unilateral Termination due to Employee Transfer Refusal

Authors

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13501

Keywords:

Perselisihan, Pemutusan Hubungan Kerja, Mutasi Pekerja, Putusan Pengadilan

Abstract

This study analyzes Supreme Court Decision No. 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 concerning the settlement of disputes over unilateral termination of employment by employers in cases involving employees’ refusal of job transfers, along with its legal implications. The issue arises from the tension between employers’ prerogative rights to implement workforce transfers and the protection of employees’ rights within the framework of Indonesian labor law. This research employs a normative juridical method with a case approach, utilizing secondary data obtained through literature and document studies, which are analyzed qualitatively. The findings indicate that the Supreme Court’s decision is legally justified, as it aligns with Article 163(1) of Law No. 13 of 2003 on Manpower and Article 52(1) of Government Regulation No. 35 of 2021. The decision reflects a balanced approach by recognizing the employer’s authority to conduct lawful transfers while ensuring fair compensation for employees based on their length of service. Furthermore, the legal consequence of the decision confirms that the employment relationship is terminated due to the refusal to comply with a legitimate transfer order, thereby obligating the employer to fulfill employees’ entitlements in accordance with prevailing labor regulations. This study contributes to the development of labor law by clarifying the legal boundaries of transfer policies and their implications for the legitimacy of unilateral termination of employment in industrial relations disputes.

 

Abstrak
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 terkait penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha dalam kasus penolakan mutasi pekerja beserta implikasi hukumnya. Permasalahan ini muncul dari adanya ketegangan antara hak prerogatif pengusaha dalam melakukan mutasi pekerja dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dengan bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah tepat secara hukum karena sesuai dengan ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara pengakuan terhadap hak prerogatif pengusaha dalam melakukan mutasi yang sah dan perlindungan terhadap pekerja melalui pemberian kompensasi yang layak berdasarkan masa kerja. Selain itu, akibat hukum dari putusan tersebut menegaskan bahwa hubungan kerja berakhir akibat penolakan terhadap perintah mutasi yang sah, sehingga pengusaha berkewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam memperjelas batasan yuridis kebijakan mutasi dan implikasinya terhadap keabsahan PHK sepihak dalam hubungan industrial.

References

Agus, Dede. “Ruang Lingkup Pengaturan Perlindungan Buruh/Pekerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan 6, no. 1 (2022). https://doi.org/10.35308/jic.v6i1.5146.

Aldi Bagas Herlambang, Muhamad Rizal, and Sari Usih Natari. “Pemenuhan Hak Pekerja Yang Terkena PHK Dalam Pandangan Hubungan Industrial (Beberapa Studi Kasus Perusahaan Di Indonesia).” MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 1, no. 3 (2023). https://doi.org/10.59246/muqaddimah.v1i3.382.

Attallah, Oemar, Niken Rahmawati, Putri Damayanti, Anis Monica Sari, Irza Annisa Zahra, Rizqa Ayu Ambarwati, Yulianis Satul Faidhah, et al. “Optimalisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mengatasi Dampak PHK Massal Dan Meningkatkan Perlindungan Pekerja.” Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan 2, no. 2 (2024).

Chrislianto, Eka Kurnia. “Begini Aturan Upah Proses Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja.” Lawyer Pontianak, September 2, 2024. https://www.lawyerpontianak.com/2024/09/begini-aturan-upah-proses-setelah.html.

Darmawan, Kevin, Holyness N Singadimedja, and Rafan Darodjat. “Perlindungan Hukum Pekerja Tetap Atas Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pemisahan Perseroan (Spin Off ) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.” Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, no. 2 (2025).

Febiola, Stefany, Dan Tundjung, and Herning Sitabuana. “Analisis Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja / Buruh Di Indonesia.” Serina Iv Untar, 2022.

Muaziz, Muhamad Hasan. “Legal Analysis of Investment Management in Employment Social Security Providing Agency (BPJS Ketenagakerjaan).” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330.

Muaziz, Muhamad Hasan, and Achmad Busro. “Pengaturan Klausula Baku Dalam Hukum Perjanjian Untuk Mencapai Keadilan Berkontrak.” Law Reform 11, no. 1 (2015). https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15757.

Mukti, Achmad Yulianto dan Fajar. “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yokyakarta,.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022, 157.

Pujiastuti, Endah. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Semarang: Semarang University Press, 2023.

Rumondang, Haiyani. Hubungan Industrial: Pendekatan Komprehensif – Inter Disiplin, Teori-Kebijakan-Praktik. Bandung: Alfabeta, 2018.

Rusbal, Fadhil Sadam. “Perbedaan Hak Karyawan Terkena PHK Dengan Karyawan Resign.” HeyLaw, January 24, 2024. https://heylaw.id/blog/perbedaan-hak-karyawan-terkena-phk-dengan-karyawan-resign.

Satria, I Gde Sandy. “Perlindungan Hak Pekerja Gig Economy Melalui Perspektif Hukum Ketenagakerjaan.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2723.

Sridadi, Ahmad Rizki. “Managerial Prerogative: Konsep Dan Praktik.” Jurnal Studi Manajemen Dan Bisnis 3, no. 1 (2016).

Thoif, Mokh. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19.” Perspektif Hukum, 2022. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.125.

Wardana, Arya Salwa, Gunardi Lie, and Moody Rizky Syailendra Putra. “Penyelesaian Perselisihan Hak Antara Pekerja Dan Pengusaha Di PT Sukses Lautan Indonesia (SULINDO).” MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur 1, no. 2 (2023). https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1289.

Wibowo, Richard Jatimulya Alam. “Urgensi Pembaharuan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Untuk Mengakomodasi Perlindungan Hubungan Kemitraan.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 2 (2023). https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i2.211.

Yaroshenko, Oleg M, Vladyslav S Tkachenko, Denys A Puntus, Galina O Yakovleva, and Olena O Konopeltseva. “Models of Social Protection for Workers in the Gig Economy: Legal Challenges and Prospects.” Science of Law 2024, no. 3 (2024): 1–7.

Yoga Pratama, Ferry, and Ahmad Nailul. “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt.Sus-PHI/2024 Mengenai PHK Akibat Mutasi Antar Perusahaan.” Indonesian Journal of Contemporary Law 1, no. 01 (January 30, 2026): 1–11. https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijcl/article/view/51251.

Downloads

Published

2026-03-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pakpahan, J., & Efi Yulistyowati. (2026). Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak akibat Penolakan Mutasi Pekerja: Legal Analysis of Supreme Court Decision No. 1341 K/Pdt.Sus-PHI/2024 on Unilateral Termination due to Employee Transfer Refusal. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 135-158. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13501