Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta atas Cover Lagu K-Pop Berbasis AI di YouTube dalam Perspektif Hukum Hak Cipta

Legal Protection of Copyright Holders for AI-Based K-Pop Song Covers on YouTube from a Copyright Law Perspective

Authors

  • Novelia Christina Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Zaenal Arifin Fakultas Hukum, Universitas Semarang https://orcid.org/0000-0002-4857-376X
  • Ahmad Dwi Nuryanto Fakultas Hukum, Universitas Semarang
  • Endang Setyowati Fakultas Hukum, Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13421

Keywords:

Artificial Intelligence, Cover lagu, Hak cipta, K-Pop, Perlindungan Hukum

Abstract

This study aims to analyze the forms of legal protection for copyright holders of K-Pop songs that are covered using Artificial Intelligence (AI) illegally on the YouTube platform, as well as to examine the legal consequences for perpetrators under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The background of this research is the growing use of AI to reproduce musical works without authorization, which may violate creators' moral and economic rights, thereby highlighting a gap between technological advancement and existing legal regulations. This research employs a normative juridical method, drawing on statutory and conceptual approaches, and analyzes legal materials such as legislation, scholarly literature, and legal doctrines qualitatively. The results show that unauthorized AI-generated covers constitute a violation of the creator’s economic rights, particularly the rights of reproduction and public communication, thereby entitling copyright holders to legal protection both preventively, through increased legal awareness, strengthening digital licensing systems, and optimizing protection mechanisms on digital platforms, and repressively, through law enforcement measures including claims for damages, cessation of infringement through provisional court orders, and the imposition of criminal sanctions in accordance with applicable laws and regulations. The novelty of this research lies in its focus on copyright infringement involving AI-based K-Pop song covers on digital platforms, a topic that remains relatively underexplored in Indonesian legal scholarship, and in its emphasis on the need for adaptive copyright regulations in response to the development of AI technology. In conclusion, strengthening adaptive legal frameworks and enforcement mechanisms is essential to ensure effective protection for copyright holders while maintaining a balance between technological innovation and intellectual property rights.

 

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas lagu K-Pop yang di-cover menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) secara ilegal melalui platform YouTube, serta mengkaji akibat hukum bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peningkatan penggunaan teknologi AI dalam mereproduksi karya musik tanpa izin yang berpotensi melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi digital dan regulasi hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan doktrin hukum yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik AI-generated cover tanpa izin merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta, khususnya terkait hak reproduksi dan hak pengumuman, sehingga pemegang hak cipta berhak memperoleh perlindungan hukum baik secara preventif melalui peningkatan kesadaran hukum, penguatan sistem lisensi digital, dan optimalisasi mekanisme perlindungan pada platform digital, maupun secara represif melalui penegakan hukum berupa gugatan ganti rugi, penghentian pelanggaran melalui penetapan sementara pengadilan, serta penerapan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan fokus pada kajian terhadap pelanggaran hak cipta berbasis teknologi AI dalam praktik cover lagu K-Pop di platform digital yang masih terbatas dalam literatur hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya adaptasi regulasi hak cipta terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif guna menjamin perlindungan efektif bagi pemegang hak cipta serta menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

References

Adena Fitri Puspita Sari, and Adi Sulistiyono. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Cover Lagu Menggunakan Deepfake Voice Pada Platform Digital.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 97–107. https://doi.org/10.62383/humif.v1i2.127.

Ananta, Priska Maulidina Ayu, and Kholis Roisah. “Operationalizing Copyright for AI Visuals in Clinical Legal Education.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education 7, no. 3 (2025): 533–66. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijicle.v7i3.42639.

Annisa Rachmasari, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13–23. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.

Duana, Rima, Nina Herlina, and Alis Yulia. “Fair Use Hak Cipta Atas Cover Lagu Dna – Bts Oleh Hybe Labels Terhadap Kreator Konten Youtube Midimidi.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh 11, no. 1 (2023): 89–97. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.9958.

Entjarau, Valencia Gabriella, Meiske T. Sondakh, and Nurhikmah Nachrawy. “Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum IX, no. 6 (2021): 221–231. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/34818.

Hikmasari, Inge Kalista, H. Yuhelson, and Bernard Nainggolan. “Perlindungan Hukum Kepada Pencipta Lagu Yang Diumumkan Tanpa Seizin Pencipta.” Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 9 (2023): 2945–2970. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.573.

Ibadi, Raden Mohamad Wisnu. “Diskursus Metodologi Penelitian.” Jurnal Trave 28, no. 1 (2024): 14–21. https://repository.uin-suska.ac.id.

Juardi, Adi, Martin Roestamy, and Nurwati. “Analisis Hukum Terhadap Hak Ekonomi Pencipta Karya Musik Dan Lagu Yang Di Cover Version Pada Platform Digital.” Jurnal Ilmiah Living Law 15, no. 2 (2023): 129–140. https://doi.org/10.30997/jill.v15i02.9551.

Kadek Julia Mahadewi. “Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak Di Bali.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 4, no. 2 (2015): 205–218. https://doi.org/10.24843/JMHU.2015.v04.i02.p01.

Losung, Angelita Dumawati, Max Sepang, and Adi Tirto Koesoemo. “Kajian Hukum Tentang Pelanggaran Hak Cipta Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta.” Lex Privatum IX, no. 9 (2021): 43–52. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/36566.

Muaja, Eben Paulus, Harold Anis, and Djefry W. Lumintang. “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI Di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.” Lex Crimen VII, no. 6 (2018): 89–96. https://ejournal.unsrat.ac.id.

Nabila, Husnun, Putri Wiwoho, Dina Haniam, and Najwa Hanifah. “Fenomena K-Pop Di Indonesia Serta Implikasinya Terhadap Penguatan Rasa Cinta Tanah Air Gen-Z.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2, no. 5 (2024): 212–220. https://doi.org/10.5281/zenodo.11392779.

Reditya, Tito Hilmawan. “9 September Dalam Sejarah: Konvensi Bern Untuk Hak Cipta Tahun 1886.” kompas.com, 2021. https://www.kompas.com/global/read/2021/09/09/122701370/9-september-dalam-sejarah-konvensi-bern-untuk-hak-cipta-tahun-1886.

Sekretariat Negara Republik Indonesia Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekretariat Negara Republik Indonesia Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Sriyono, and Sri Mardiyati. “Dampak Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Terhadap Kehidupan Sosial.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 4 (2024): 16608–16612. https://doi.org/10.31004/jrpp.v7i4.38002.

Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84–97. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.

Tanujaya, Calista Putri. “Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024): 435–443. https://doi.org/10.57235/jleb.v2i1.1763.

Terok, Moren S, Ollij A. Kereh, and Karel Yossi Umboh. “Akibat Hukum Bagi Konten Kreator Yang Melanggar Copyright Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Lex Privatum XI, no. 4 (2023): 1–11. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/1.

U.A, Afifah Husnun, Muhammad Hafiz, Rachmalia Ramadhani, and Wuri Handayani Balerina. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.” Padjajaran Law Review 9, no. 1 (2021): 1–13 https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/501.

Yonatan, Agnes Z., “Indonesia Masuk Jajaran Pengguna YouTube Terbanyak di Dunia 2025”, (Online), (https://goodstats.id/article/indonesia-masukjajaran-pengguna-youtube-terbanyak-di-dunia-2025-7Cvdz, diunduh 24 Maret 2025), 2025.

Downloads

Published

2026-03-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Novelia Christina Nugroho, Zaenal Arifin, Ahmad Dwi Nuryanto, & Endang Setyowati. (2026). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta atas Cover Lagu K-Pop Berbasis AI di YouTube dalam Perspektif Hukum Hak Cipta: Legal Protection of Copyright Holders for AI-Based K-Pop Song Covers on YouTube from a Copyright Law Perspective. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 93-116. https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13421