Perlindungan Merek Terkenal Asing di Indonesia: Telaah Yuridis atas Praktik Pengadilan Niaga
Protecting Well-Known Foreign Trademarks in Indonesia: A Juridical Analysis of Commercial Court Practices
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13098Keywords:
Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, First to FileAbstract
This article examines the legal protection of well-known foreign trademarks in Indonesia within the framework of international legal commitments and national judicial practice, using the trademark dispute between TikTok Ltd. and a local trademark owner before the Commercial Court as a case study. The study aims to analyze the scope of legal protection afforded to well-known foreign marks and to identify the legal factors underlying TikTok Ltd.’s unsuccessful claim. Employing a normative juridical method with statutory, doctrinal, and case-law approaches, this research draws upon Indonesia’s Trademark and Geographical Indications Law as well as the principles embodied in the Paris Convention and the TRIPS Agreement. The findings demonstrate that Indonesia’s trademark protection regime remains strongly oriented toward the first-to-file principle, under which national registration constitutes the primary basis for the recognition of trademark rights. In the case examined, the prior registration of the local apparel mark predated TikTok Ltd.’s market presence in Indonesia, rendering claims based solely on international reputation insufficient to displace the rights of the earlier registrant. This study underscores that global brand reputation does not automatically secure legal protection in Indonesia without timely local registration and adequate evidence of use and recognition in the domestic market, and it calls for closer harmonization between international norms and national trademark policy to enhance legal certainty for owners of well-known foreign trademarks.
Abstrak
Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing di Indonesia dalam kerangka komitmen hukum internasional dan praktik peradilan nasional, dengan studi kasus sengketa merek antara TikTok Ltd. dan pemilik merek lokal di Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi merek terkenal asing serta mengidentifikasi faktor-faktor hukum yang menyebabkan gugatan TikTok Ltd. tidak dikabulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum merek, dan analisis putusan pengadilan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta prinsip-prinsip perlindungan merek terkenal dalam Konvensi Paris dan TRIPS Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim perlindungan merek di Indonesia berorientasi kuat pada prinsip first to file, sehingga pendaftaran nasional menjadi dasar utama pengakuan hak atas merek. Dalam perkara yang dianalisis, merek pakaian “Tik Tok” milik pihak lokal telah terdaftar jauh sebelum kehadiran TikTok Ltd. di Indonesia, sehingga klaim eksklusivitas berdasarkan reputasi internasional tidak dapat mengesampingkan hak pendaftaran yang lebih dahulu ada. Temuan ini menegaskan bahwa reputasi global suatu merek tidak secara otomatis menjamin perlindungan hukum di Indonesia tanpa didukung oleh pendaftaran lokal yang tepat waktu serta pembuktian penggunaan dan pengenalan merek di pasar domestik, sekaligus menunjukkan perlunya harmonisasi penerapan norma internasional dengan kebijakan hukum merek nasional untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal asing.
References
Abdurahman, Humaedi. “Asas Fisrt To File Principal Dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu.” Aktualita (Jurnal Hukum) 3, no. 1 (2020): 428–43. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6056.
Aldison, Kevien Dicky, Sunarjo Sunarjo, and Hendra Djaja. “Kajian Yuridis Tentang Merek Terkenal Dan Upaya Hukum Terhadap Pelanggarannya.” Jurnal Cakrawala Hukum 12, no. 1 (2021): 41–50. https://doi.org/10.26905/idjch.v12i1.5723.
Asmara, Andre, Sri Walny Rahayu, and Sanusi Bintang. “Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First to File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan MARI Nomor 512 K/Pdt.Sus-HKI/2016).” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 2 (2019): 184–201. https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899.
Budiman, Citra Rosa. “Legal Protection of Famous Trademarks (Well-Known) in Indonesia.” Reformasi Hukum 23, no. 1 (2019).
Devi, Sita Nur Ramdhani, and AlQodar Purwo Sulistyo. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Yang Terkenal Dari Pelanggaran Di Indonesia.” UNES Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 258–75. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/abavev36.
Hamid, Rahmad Solling, Riska Eka Putri Bachtiar, and Riefky Dj Al Idrus. “Peran Saluran Distribusi Dan Aktivitas Pemasaran Sosial Media Dalam Meningkatkan Kinerja Pemasaran Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm).” Jurnal Bisnis Dan Kewirausahaan 13, no. 2 (2024): 159–68.
Hans, Michael. “Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Licensee Terhadap Pelanggaran Merek | Klinik Hukumonline.” Hukum Online, April 1, 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan-licensee-terhadap-pelanggaran-merek-cl4182/.
Hasibuan, Khadijah, OK. Saidin, Jelly Leviza, and Chairul Bariah. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi (Studi Putusan No. 18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021).” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 5 (2022).
Kamila, Prasetyo. “Kepastian Hukum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek First to File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (2022).
Laksmono, Olivia, and Christine S.T. Kansil. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal PUMA Terhadap Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Oleh Merek PUMADA Dikaitkan Dengan Penerapan Asas Itikad Baik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.Sus.Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst.).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 445–69. https://doi.org/10.24912/ADIGAMA.V3I2.10576.
Nafri, Moh. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia.” Maleo Law Journal 2, no. 1 (2018): 52–67.
Neesya, Ananda Bunga, Disie sugihastuti Danoewijaya, Gita amelia Lestari, Marsaulina A. Sihombing, Suci Aulia, and Yenny Febrianty. “Pendekatan Hukum Perdata Internasional Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek: Kasus PUMA (Jerman) vs. PUMA (Indonesia).” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 15, no. 12 (October 23, 2025): 271–80. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.
Oktavia, Ovi Dewi, and Albertus Sentot Sudarwanto. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terkenal Yang Belum Terdaftar Di Indonesia (Studi Kasus Sengketa Merek ‘STARBUCKS’).” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 5, no. 1 (2025): 43–49.
Rafianti, Laina. “Perkembangan Hukum Merek Di Indonesia.” FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2013).
Septariani, Jumania. “Analisis Dampak Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual Terhadap Pelaporan Keuangan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah 2, no. 1 (2019). https://doi.org/10.51877/jiar.v2i1.61.
Sukmadewi, Yudhitiya Dyah. “Pendaftaran Merek Asosiasi Sebagai Merek Kolektif (Kajian Terhadap Asosiasi Rajut Indonesia Wilayah Jawa Tengah).” Jurnal Ius Constituendum 2, no. 1 (2017). https://doi.org/10.26623/jic.v2i1.547.
Suryadi, Asep. “Pembatalan Merek Terdaftar Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Bagi Pemilik Merek.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, no. 1 (2019).
Tahitu, Meimei Yemima, Dientje Rumimpunu, and Sarah D. L. Roeroe. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Terhadap Pengguna Merek Tanpa Hak Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya.” Lex Crimen 13, no. 5 (2025): 1–22.
Usman, Rachmadi. Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Prenada Media, 2021. https://books.google.co.id/books?id=-ZVdEAAAQBAJ.
Winatha, I Gede Mahatma Yogiswara, A.A.Gede Agung Indra Prathama, and Putu Chandra Kinandana Kayuan. “Comparative Analysis of Legal Protection and Criteria of Well-Known Marks (Indonesia, United States, India, China, and Germany).” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 4, no. 1 (2023). https://doi.org/10.22219/aclj.v4i1.23768.
Yanto, Oksidelfa. “Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First to File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).” ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2019): 23–45. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i1.833.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Priska Maulidina Ayu Ananta, Kholis Roisah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










