Pertimbangan Yuridis Jaksa Penuntut Umum Dalam Menuntut Hukuman Mati Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Juridical Considerations of the Public Prosecutor in Seeking the Death Penalty Against a Minor Perpetrator of Premeditated Murder
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13001Keywords:
Pertimbangan Yuridis, Jaksa Penuntut Umum, Hukuman Mati, Anak, Pembunuhan BerencanaAbstract
The phenomenon of violence involving children as perpetrators of serious crimes, particularly premeditated murder, has generated significant controversy in the practice of law enforcement in Indonesia. One of the main debates arises when the Public Prosecutor files a demand for the death penalty against a child, which is considered contrary to the principle of child protection as regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, as well as various international instruments, including the Convention on the Rights of the Child (CRC). This study aims to analyze the juridical considerations of the Public Prosecutor in demanding the death penalty for children who commit premeditated murder. The scope of the study includes the legal basis, juridical foundations, and factors influencing prosecutorial considerations in formulating criminal charges, as well as their conformity with the principles of justice and child protection. The research method used is a normative juridical approach by examining legislation, legal doctrines, and case studies of prosecutorial practices. The analysis focuses on the consistency of the prosecutor’s juridical considerations with national legal norms and international standards. The findings reveal that the prosecutor’s juridical considerations in demanding the death penalty for children are often inconsistent with the principle of child protection. Such demands tend to be influenced more by retributive justice and public pressure rather than the rehabilitative objectives mandated by the Juvenile Criminal Justice System. Therefore, a reform of criminal law policy is needed to reaffirm the limitations of prosecutorial juridical considerations so that they align with the principle of child protection and the best interest of the child.
Abstrak
Fenomena kekerasan terhadap anak yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana berat, khususnya pembunuhan berencana, menimbulkan polemik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu perdebatan utama muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap anak, yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Hak Anak (CRC). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut hukuman mati terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum, landasan yuridis, dan faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan jaksa dalam merumuskan tuntutan pidana, serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus praktik penuntutan pidana. Analisis difokuskan pada konsistensi pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan norma hukum nasional maupun standar internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yuridis jaksa sering kali tidak selaras dengan prinsip perlindungan anak. Tuntutan hukuman mati terhadap anak lebih dipengaruhi oleh aspek keadilan retributif dan tekanan publik, dibandingkan dengan tujuan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan politik hukum pidana yang menegaskan kembali batasan pertimbangan yuridis Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar selaras dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
References
Adi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
Adi Sulistiyono, Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Surakarta: UNS Press, 2016.
Andi Sofyan & Nur Azisa, 2022, Diskursus Hukuman Mati dalam Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia, 2021.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Semarang: Pustaka Magister, 2021.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Committee on the Rights of the Child, “General Comment No. 10: Children’s Rights in Juvenile Justice”, CRC/C/GC/10, 2007.
David Finkelhor, Childhood Victimization: Violence, Crime, and Abuse in the Lives of Young People, New York: Oxford University Press, 2008.
Detik Sumbagsel, Alasan Jaksa Tuntut Mati Otak Pembunuhan-Pemerkosaan di Kuburan Cina, Internet, 14 April 2025, https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7580994/alasan-jaksa-tuntut-mati-otak-pembunuhan-pemerkosaan-di-kuburan-cina.
Detik Sumbagsel, Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Ternyata Anak di Bawah Umur, Internet, 27 April 2025, https://sumsel.tribunnews.com/2025/03/13/6-fakta-kasus-bos-cucian-mobil-di-prabumulih-dibunuh-2-anak-buahnya-yang-masih-remaja-karena-dendam.
Domingues v. Nevada, 961 P.2d 1279 (Nev. 1998); lihat juga Komite Hak Anak PBB, General Comment No. 24 (2019): Children’s Rights in Juvenile Justice, Geneva, 2019.
Ediwarman, Asas dan Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2018.
GoodStats, Kasus Kekerasan Anak di Indonesia Menurun Jelang Akhir Tahun 2024, Internet, 2 Mei 2025, https://data.goodstats.id/statistic/kasus-kekerasan-anak-di-indonesia-menurun-jelang-akhir-tahun-2024-eLZuE.
H.L.A. Hart, The Concept of Law, Oxford: Oxford University Press, 2012.
Hadi Setiawan, 2021, Dominus Litis: Peran Sentral Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, Vol. 10 No. 2.
Hukum dan Peradilan, 2022, Asas Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Vol. 14 No. 3.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Evaluasi Penerapan Hukuman Maksimal terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berat, Jakarta: ICJR, 2022.
J.E.Sahetapy, Kriminologi dan Masalah Sosial, Jakarta: PT.Pranadya Paramita, 1990.
Kejaksaan Agung RI, Pedoman Jaksa dalam Penuntutan Perkara Anak, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, 2022.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Laporan Tahunan Data Kekerasan terhadap Anak 2021-2024, Jakarta: KemenPPPA, 2024.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak), yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Koesrianti, 2023, Kewajiban Negara dalam Melindungi Anak dari Ancaman Hukuman Mati, Jurnal HAM, Vol. 14, No. 2.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Laporan Tahunan KPAI 2023: Anak Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: KPAI, 2023.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Panduan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, Jakarta: Komnas PA, 2019.
Lilik Mulyadi, 2023, Rekonstruksi Pidana Mati dalam KUHP Baru, Jurnal Hukum, Vol. 13, No. 2.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Suatu Kajian Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya di Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: Alumni, 2021.
Lilik Mulyadi, Hukum Pidana Anak di Indonesia: Teori dan Praktik Peradilan Anak, Jakarta: Kencana, 2023.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Maria Assumpta Laksmi Rahayu, Kekerasan Terhadap Anak: Faktor Risiko dan Strategi Pencegahan, Yogyakarta: Kanisius, 2017.
Marlina, Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana Indonesia, Medan: USU Press, 2022.
Michael C. Seto, Pedophilia and Sexual Offending Against Children, Washington: American Psychological Association, 2008.
Mimbar Hukum, 2022, Distingsi Ratio Decidendi dan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Hakim, Vol. 34 No. 1.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Muladi, Reformasi Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2022.
Neng Djubaedah, 2022, Pertimbangan Filosofis dalam Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 3.
Nurhayati, 2024, Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 54 No. 2.
Nurul Qamar & Dian Andriasari, 2024, Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Praktik Peradilan Pidana Anak, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 54, No. 1.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rahardjo, 2024, Perlindungan Hukum Anak dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 14, No.1.
Rechts Vinding, 2023, Pertimbangan Hukum dalam Putusan Hakim sebagai Wujud Keadilan, Vol. 12 No. 1.
Rini Oktaviani, 2022, Asas Legalitas dan Kepastian Hukum dalam Penuntutan Pidana, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 3.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Seto Mulyadi, Perlindungan Anak dalam Era Globalisasi, Jakarta: PT.Gramedia, 2006.
Siti Rahmawati, 2022, Diskresi Penuntutan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Lex Justicia, Vol. 8 No. 1.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Sripoku.com, Misteri Tewasnya Guru SDN di Kayu Agung OKI Terungkap, Polisi Amankan 3 Remaja Bawah Umur, Internet, 28 April 2025, https://palembang.tribunnews.com/2023/02/20/misteri-tewasnya-guru-sdn-di-kayu-agung-oki-terungkap-polisi-amankan-3-remaja-bawah-umur.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2013.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2021.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2011.
Sumardjono, Pendidikan Karakter Anak di Era Digital, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.
Umi Kulsum, 2022, Pengaruh Lingkungan Keluarga Terhadap Perilaku Anak Dalam Kasus Kejahatan, Jurnal Psikologi Hukum.
UN Human Rights Office, “Moving Away from the Death Penalty: Global Trends 2023”, Geneva: United Nations, 2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
UNICEF, 1989, Convention on the Rights of the Child, Internet, 14 April 2025, https://www.unicef.org/child-rights-convention.
UNICEF, 2021, The Best Interest of the Child in Justice System, Internet, 14 April 2025, https:///unicef.org/reports/best-interest-child-justice-system.
United Nations, Convention on the Rights of the Child, 1989.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Imam Nopriyansah, Henny Yuningsih, Suci Flambonita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










