ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA PERDATA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN

Authors

  • Komang Rama Agastya Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12853

Keywords:

Wanprestasi, Pembuktian, Sengketa, Perjanjian

Abstract

This article analyzes the evidence in civil disputes concerning breach of contract, which arises when obligations are not fulfilled. Evidence plays a crucial role in substantiating claims in court. The rules governing the burden of proof, the categories of admissible evidence, and the judge’s evaluation of such evidence are all part of the issues addressed. The purpose of this research is to protect the rights and responsibilities of the parties involved, ensure an efficient legal system, and assess the evidence in contractual disputes. The research employs a normative legal method through statutory analysis. Written documents, witnesses, oaths, confessions, and presumptions are all examples of evidence. The plaintiff must demonstrate the defendant’s negligence. The court evaluates both the strength and the credibility of the evidence. The aim of this analysis is to ensure a fair trial. Achieving material truth and substantive justice requires an understanding of the burden of proof and the methods of evaluating evidence.

 

Abstrak

Artikel ini menganalisis pembuktian dalam sengketa perdata terkait wanprestasi dalam perjanjian, yang terjadi ketika kewajiban tidak terpenuhi. Pembuktian krusial untuk membuktikan dalil-dalil di persidangan. Rumusan masalah meliputi pengaturan beban pembuktian, jenis alat bukti yang diakui, dan penilaian hakim terhadap bukti. Tujuan penelitian adalah menganalisis pembuktian dalam sengketa wanprestasi, memastikan proses peradilan yang efektif, serta melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak. Metode penelitian adalah hukum normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan. Alat bukti meliputi dokumen tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Penggugat harus membuktikan kelalaian tergugat. Pengadilan menilai keabsahan dan kekuatan bukti. Analisis ini bertujuan memastikan peradilan yang adil. Pemahaman beban pembuktian dan penilaian bukti penting untuk mencapai kebenaran materiil dan keadilan substantif.

References

Anggraini, R. F., & Fauzi, M. (2023). Mekanisme penyelesaian sengketa wanprestasi melalui mediasi dan peran alat bukti elektronik dalam perjanjian jual beli. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 154-168.

Fitri, D. (2010). Analisis perbuatan wanprestasi pihak penyewa dalam perjanjian sewa-menyewa rumah (Studi kasus putusan Mahkamah Agung RI No. 1507 K/Pdt/2010). Retrieved from http://putusan.mahkamahagung.go.id

Helen, H. H., Liametami, B., & Alifa, N. (2023). Analisis kasus wanprestasi dalam perjanjian berdasarkan putusan No.03/Pdt.G/2013/Pn.Plh. Universitas Pembangunan Nasional, Jakarta.

Indriani, S. (2020). Dokumen elektronik sebagai alat pembuktian dalam transaksi elektronik. Universitas Sriwijaya.

Istikomah. (2018). Analisis yuridis terhadap perkara sengketa wanprestasi jual beli tanah dalam putusan MA No. 3269/K/PDT/2001.

Jihan, R. P. P., Merry, T., & Pieter, R. (2022). Kekuatan alat bukti e-mail dalam persidangan perkara perdata. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(5), 467-479. https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.93

Juanda, H. E. (2023). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia (pp. 27–46).

Latifah, N. (2024). Analisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi. Jurnal Penelitian Hukum, 12(1), 80-95.

Mustikasari, D. (2010). Analisa hukum terhadap wanprestasi dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (Studi kasus putusan No.472/Pdt.G/1997/PN Jaksel dan No.588/Pdt.G/2004/PN Jaksel). Universitas Indonesia, Jakarta.

Nugroho, A. (2022). Beban pembuktian dalam sengketa wanprestasi perjanjian sewa menyewa. Jurnal Ilmiah Hukum, 8(1), 45-59.

Nuraini, A. (2022). Analisis hukum terhadap gugatan wanprestasi pada perjanjian kerjasama PKP3 The Puri Kedaton (Studi kasus putusan Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Jmr).

Putri, S. (2025). Pembuktian perjanjian lisan dalam perkara wanprestasi: Studi kasus putusan pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Peradilan, 13(1), 22-37.

Runtunuwu, R. T., Pangkerego, O. A., & Karamoy, R. V. (2022). Kajian terhadap tanggung gugat karena wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sari, D. P. (2020). Kekuatan pembuktian fotokopi surat yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya dalam perkara perdata. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 323-352. https://doi.org/10.22437/ujh.2.2.323-352

Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya hukum terhadap perbuatan wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah. Unes Law Review, 6(2), 5647-5658.

Sugiastuti, N. Y. (2023). Ganti rugi akibat wanprestasi (Perbandingan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Civil Code of The Netherlands).

Sunge, M. (2012). Beban pembuktian dalam perkara perdata. Jurnal Inovasi, 9(2).

Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian wanprestasi perjanjian utang piutang secara lisan. Jurnal Krisna Law, 5(1), 27.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Komang Rama Agastya. (2025). ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA PERDATA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 340-349. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12853