ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PTUN NOMOR 83/G/2023/PTUN. SMG TERKAIT DENGAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG OVERLAPPING
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12851Keywords:
Putusan PTUN, Pembatalan Sertifikat, OverlappingAbstract
The problem of overlapping land certificates is a crucial issue in the Indonesian land system because it threatens legal certainty, land rights protection, and the stability of agrarian transactions. Inconsistencies in land administration procedures by the National Land Agency (BPN) often trigger disputes that result in certificate cancellation through court decisions. This study aims to analyze the judge's legal considerations and the legal implications of the cancellation of overlapping land certificates in Decision Number 83/G/2023/PTUN.Smg. This study uses a normative juridical approach supported by a case approach, which emphasizes the analysis of laws and regulations, legal doctrine, and the study of related court decisions. The type of data used is secondary data analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the judge canceled the certificates issued by the BPN because procedural flaws were found in the issuance process that resulted in overlapping ownership. This step was taken to restore legal certainty and prevent protracted conflicts in the future. However, the cancellation has legal consequences, especially for parties who have obtained certificates through a sale or a gift in good faith. Therefore, more comprehensive verification of ownership evidence and inter-agency coordination are needed to prevent similar conflicts in the future. It is recommended that the National Land Agency (BPN) improve the accuracy, transparency, and oversight of the land certification process and strengthen mechanisms for prompt and fair dispute resolution.
Abstrak
Permasalahan tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak atas tanah merupakan isu krusial dalam sistem pertanahan Indonesia karena mengancam kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kestabilan transaksi agraria. Ketidaksesuaian prosedur administrasi pertanahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi pemicu sengketa yang berujung pada pembatalan sertifikat melalui putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim serta implikasi yuridis dari pembatalan sertifikat tanah yang tumpang tindih dalam Putusan Nomor 83/G/2023/PTUN.Smg. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan case approach, yang menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi terhadap putusan pengadilan terkait. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim membatalkan sertifikat yang diterbitkan BPN karena ditemukan cacat prosedural dalam proses penerbitan yang mengakibatkan tumpang tindih kepemilikan. Langkah tersebut diambil guna memulihkan kepastian hukum dan mencegah konflik berlarut-larut di kemudian hari. Namun demikian, pembatalan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya bagi pihak yang telah memperoleh sertifikat melalui jual beli atau hibah secara itikad baik. Oleh karena itu, dibutuhkan verifikasi bukti kepemilikan yang lebih menyeluruh dan koordinasi antarlembaga untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Disarankan agar BPN meningkatkan akurasi, keterbukaan, serta pengawasan dalam proses sertifikasi tanah dan memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.
References
Buku :
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2010.
Adrian Sutedi, Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
-------------. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2023.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
C.S.T. Kansil. Pokok-Pokok Ilmu Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Deny Haspada, Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: PT Kimshafi Alung Cipta, 2024.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2002.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
-------------.Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2021.
Ketut Oka Setiawan, Hukum Agraria. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Muchsan. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Muhammad Chairul Huda, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis) Jakarta: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
Muhammad Chairul Huda, Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). Jakarta: The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2002.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
S.F. Marbun. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 2001.
Soehino. Hukum Agraria Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Sri Soemantri. Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 2001.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2005.
Supriyadi, W.E. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Zainuddin Ali, Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Jurnal Ilmiah :
Afifah, N. “Pendaftaran Tanah dan Masalah Sertifikat Ganda.” Jurnal Lex Renaissance, Vol. 14, No. 2, 2021.
Andriani, Susi. “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Sertifikat yang Terdahulu dalam Kasus Sertifikat Ganda.” Jurnal Hukum IUS, Vol. 9, No. 3, 2021, pp. 412–426.
Anita Wahyuni, Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Gugatan ke PTUN atas Kasus Overlapping Sertifikat (Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 53, No. 4, 2023)
Dimas Ardiansyah, Sengketa Sertifikat Ganda: Kajian terhadap Asas Kepastian Hukum dalam Perkara Overlapping (Jurnal Yudisial, Vol. 18, No. 3, 2022)
Fahmi, Muhammad. “Aspek Yuridis Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Tumpang Tindih.” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 10, No. 2, 2021, Pp. 187–200.
Febriana, R. “Kewenangan PTUN dalam Menyelesaikan Sengketa Pertanahan.” Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 10, No. 2, 2022.
Hery Santoso, Peranan Badan Pertanahan Nasional dalam Menyelesaikan Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah di Kabupaten Sleman (Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 7, No. 1, 2023)
Hidayah, R. “Implementasi Asas Kepastian Hukum dalam Kasus Pertanahan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 4, No. 3, 2021.
Kurniawan, T. “Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Sertifikat yang Dirugikan oleh Keputusan BPN.” Jurnal Arena Hukum, Vol. 12, No. 1, 2020.
M. Farhan Yahya, Penyelesaian Kasus Perkara Overlapping Sertipikat Hak (Skripsi, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2024)
Muhammad Zakaria, Penyelesaian Sengketa Overlapping Sertipikat Hak Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2023)
Mustofa, M. “Legal Standing dalam Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2, 2020, Pp. 112–123.
Nugroho, A. “Penerapan Prinsip AUPB dalam Keputusan Tata Usaha Negara.” Jurnal Administrasi Negara, Vol. 17, No. 1, 2020.
Prasetya, Eko. “Konflik Kepemilikan Tanah dan Perlindungan Hukum.” Jurnal Yustisia, Vol. 8, No. 3, 2019.
Rahmat Maulana, Studi Kasus Overlapping Tanah di Kabupaten Bogor: Penyelesaian Melalui Pengadilan dan Mediasi (Jurnal Pertanahan dan Tata Ruang, Vol. 9, No. 2, 2023)
Rizki Amelia, Implikasi Hukum atas Sertifikat Hak Milik yang Overlapping: Studi Kasus di Kota Bekasi (Jurnal Hukum Agraria, Vol. 5, No. 1, 2021)
Sari, Putri D. “Pengujian Keabsahan Sertifikat Hak Milik dalam Sengketa Pertanahan.” Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 7, No. 1, 2021.
Simatupang, D. “Aspek Yuridis Legalitas Sertifikat Tanah.” Jurnal Jurisprudensi, Vol. 15, No. 1, 2021.
Syahrin, A. “Analisis Yuridis Putusan PTUN dalam Sengketa Pertanahan.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 19, No. 1, 2022, Pp. 56–68.
Thania Audria Radina, Nur Adhim, dan Triyono, Penyelesaian Sengketa Tanah Overlapping Melalui Proses Mediasi di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Studi Kasus di Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang) (Diponegoro Law Journal, Vol. 10, No. 2, 2021)
Titi Luvianti dan Rasji, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014) (UNES Law Review, Vol. 6, No. 2, 2023)
Wahyuni, T. “Perbandingan Asas-Asas Perlindungan Hukum dalam Hukum Agraria dan Hukum Administrasi.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 3, 2021.
Widya Rahayu, Analisis Yuridis terhadap Sengketa Tanah yang Tumpang Tindih Akibat Kelalaian Administratif Pertanahan (Jurnal Hukum Progresif, Vol. 12, No. 1, 2022)
Wijaya, L. “Analisis Yurisprudensi MA dalam Sengketa Pertanahan.” Jurnal Konstitusi dan Hukum, Vol. 9, No. 2, 2022.
Yulianti, Desi. “Prinsip Kehati-hatian dalam Administrasi Pertanahan.” Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16, No. 1, 2020, Pp. 88–95.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Turunan UU Cipta Kerja)
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penyelesaian Kasus Mafia Tanah
Putusan PTUN Nomor 83/G/2023/PTUN.Smg.
Website:
“Asas Kepastian Hukum dalam Penerbitan Sertifikat.” kompas.com. https://www.kompas.com
“Kasus Mafia Tanah dan Sertifikat Ganda.” detik.com. https://news.detik.com
“Langkah Hukum Akibat Sertifikat Tumpang Tindih.” tirto.id. https://www.tirto.id
“Overlapping Sertifikat dan Perlindungan Hukum.” pajakku.com. https://www.pajakku.com
“Peran PTUN dalam Sengketa Pertanahan.” mahkamahagung.go.id. https://www.mahkamahagung.go.id
“Prosedur Pembatalan Sertifikat Tanah.” atrbpn.go.id. https://www.atrbpn.go.id
“Putusan-putusan PTUN Terkait Pertanahan.” putusan3.mahkamahagung.go.id. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
“Sengketa Pertanahan dan PTUN.” beritasatu.com. https://www.beritasatu.com
“Sertifikat Ganda dan Upaya Hukumnya.” hukumonline.com. https://www.hukumonline.com
“Validasi Sertifikat Hak Atas Tanah.” bpn.go.id. https://www.bpn.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Semarang Law Review (SLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










