PENDEKATAN NILAI LOKAL BUDAYA SUMBAWA DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI SIMPAN PINJAM
DOI:
https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12850Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian simpan pinjam, BUMDes, MediasiAbstract
The rise in defaults in the implementation of savings and loan agreements in Village-Owned Enterprises (BUMDes), particularly in Susung Untung Village, Pungka Village, has disrupted the management and sustainability of village businesses. The purpose of this study is to determine: 1) the causes of defaults in savings and loan agreements in Susung Untung Village, Pungka Village. 2) efforts to resolve these defaults. This research is an empirical legal study using legislative, sociological, and conceptual approaches. The data used are primary and secondary data. The tools used to collect data were observation, interviews, and documentation. Data analysis techniques were carried out through data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results indicate that the main causes of defaults in savings and loan agreements in Susung Untung Village, Pungka Village, are lack of good faith on the part of the debtor, misuse of loan funds for other purposes, business failure, and disasters. The resolution efforts undertaken for this default prioritize a family-friendly approach through mediation between the BUMDes and the debtor.
Abstrak
Maraknya kasus wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian simpan pinjam pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya BUMDes susung untung, desa pungka. yang berdampak pada terganggunya pengelolaan dan keberlanjutan usaha desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, 1). Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam pada BUMDes susung untung, desa pungka. 2) Upaya penyelesaian terhadap wanprestasi tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual.data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Alat yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. teknis analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyejian data, dan penarikan Kesimpulan. hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam di BUMDes susung untung, desa pungka adalah tidak ada itikad baik dari debitur, penyalahgunaan dana pinjamn untuk keperluan lain, kegagaln usaha, serta terjadinya musibah. Adapun Upaya penyelesainnya yang dilakukan terhadap wanprestasi tersebut yaitu lebih mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui mediasi antara pihak bumdes dan debitur.
References
Buku:
Ali Imron. (2024). Mediasi Peradilan Di Indonesia, Semarang: CV. Alinea Media Dipantara.
Hasanah (et al). (2022). Manajemen Bumdes Untuk Ketahanan Ekonomi Masyarakat Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Banten: UM Jakarta Press.
Hj Dwi Ratna Kartikawati. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Bekasi: CV. Elvaretta Buana.
Iman Jalaludin Rifa’i (et al). (2023). Metode Penelitian Hukum. Banten: Pt Sada Kurnia Pustaka.
Jefry Tarantang. (2020). Hukum Islam (Paradigma Penyelesaian Sengketa Hukum Islam Di Indonesia). Yogyakarta: K-Media.
Jurnal/Artikel/Makalah:.
Afif Khalid. (2023). Analisis Itikad Baik Sebagai Asas Hukum Perjanjian. Jurnal Legas Reasoning,.5 (2), 116.
Aris Sutanto (et al). (2023) Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Dalam Mengoptimalkan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (Studi Kasus BUMDes Anugerah Lestari Rungkang). Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat Multidisiplin, 1(1), 46.
Cantika Tresna Rahayu (et al). (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (4), 2024, 142.
Happy Yulia Anggraeni (et al). (2025). Penerapan ADR dan Potensi Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 501.
Happy Yulia Anggraeni (et al). (2025). Penerapan ADR dan Potensi Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 503.
Miptahul Jannah. (2025) Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Tumpak. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram,.5(2), 449.
Talib. (2023). Tinjauan Hukum Dalam Praktik Penyelesaian Wanprestasi Pinjaman Macet Tanpa Jaminan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pacanggading Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. E-Theses Uin K,H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2.
Peraturan Perundang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Internet
Tim Hukum online. (2025) Diakses di https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/?page=2
Salmaa. (2025) Penelitian Deskriptif: Pengertian, Kriteria, Metode Dan Contoh. Diakses di Penelitian Deskriptif: Pengertian, Kriteria, Metode, Dan Contoh
Muallif. (2025). Mediasi: Konsep, Proses, dan Contoh Penerapannya” Universitas Islam An Nur Lampung. Diakses di Mediasi: Konsep, Proses, dan Contoh Penerapannya – Blog UI An Nur Lampung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Semarang Law Review (SLR)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
An author who publishes in Semarang Law Review agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.










