ANALISIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Sthela Maris Belinda Setyo Widiastuti Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Dian Septiandani Fakultas Hukum Universitas Semarang
  • Efi Yulistyowati Fakultas Hukum Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12849

Keywords:

SEMA, Perkawinan, Beda Agama, Hukum Positif

Abstract

The registration of interfaith marriages in Indonesia raises legal issues, prompting the Supreme Court to issue Circular Letter Number 2 of 2023 to ensure legal certainty. Based on this, this study will analyze the Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a Positive Law Perspective in Indonesia and its legal implications in the Indonesian justice system. This type of research is normative juridical with a statutory approach. The research specifications are descriptive analytical. The data used are secondary data, collected through library research and documentation studies. The data are then analyzed using qualitative analysis methods. The results of the study indicate that: The Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 from a positive law perspective in Indonesia is a commitment that marriage can only be carried out by couples with the same religion and beliefs, thus creating legal certainty, because the court will not grant requests for registration of marriages between people of different religions and beliefs. The legal implications of Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2023 in the Indonesian judicial system are to provide guidelines for judges in handling applications for registering interfaith marriages, as well as providing legal clarity for couples of different religions and beliefs.

 

Abstrak

Pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan permasalahan hukum, sehingga mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 agar ada kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini akan menganalisis Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan implikasi yuridisnya dalam sistem peradilan di Indonesia. Jenis/tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitiannya diskriptif analitis. Data yang dipakai adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi Pustaka dan studi dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam perspektif hukum positif di Indonesia adalah merupakan komitmen bahwa perkawinan hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan dengan agama dan kepercayaan yang sama, sehingga menciptakan kepastian hukum, karena pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Implikasi yuridis dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 dalam sistem peradilan di Indonesia adalah memberikan pedoman bagi hakim untuk menangani permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan, serta memberikan kejelasan hukum bagi pasangan yang berbeda agama dan kepercayaan.

References

a. Buku-buku :

Aminanto, Kif. Meminimalisasi Disparitas. Jakarta: Media Luhur Sentosa, 2024.

Hery. Teori Hukum. Yogyakarta: Gava Media, 2024.

Imaniyati, dkk. Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Marsudin, dkk. Kebijakan Kepatuhan Hakim Agung Atas Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Jakarta: LITERA, 2023.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press,2020.

Nasution, Abdul. Metode Penelitian Kualitatif, vol. 1. Bandung: CV. Harfa Creative 2023.

Soetami, Siti. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama, 2022.

b. Jurnal :

Alfikri, Ahmad. “Determinasi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2023 dalam Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia Perspektif Asas Kepastian Hukum”. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023.

Baso. “Interkoneksi Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia”. Skripsi Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. ‘‘Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer’’. (Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7, Edisi I, 2020).

Dian, dkk. ‘‘Kontruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia’’. (Hukum dan Masyarakat Madani, Vol. 7, No. 1, Januari 2017).

Hamdi, Mahfuzh. “Problematika Munculnya Sema Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penolakan Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama dari Perspektif Kepastian Hukum”. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Jakarta, 2024.

Hanifah, Mardalena. "Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan". (Soumatera Law Review Vol. 2, No. 2, November 2019).

Hasibuan, Indra. “Peranan Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman”. 2019.

Mahmud, Hadi. “Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia”. (Jurnal Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Membangun Negara Hukum Indonesia, Vol. 3, No. 2, 2023).

Rasji, dkk. “Potensi Singgungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”. (JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1, No. 2, 2024).

Ratu, dkk. “Analisis Kewenangan Antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Hakim Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan”. (Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 4, No. 1, 2024).

Rokilah. “Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law”. (Jurnal Nurani Hukum, Vol. 2, No. 1, 2020).

Safa’at, Rheina Aini dan Graciella Azzura Putri Ananda. “Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”. (Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 1, 2024).

Sari, Milya dan Asmendri. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA”. (Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA Natural Science 6, No. 1, 2020).

Suhartono, Slamet. “Hukum Positif Problematik Penerapan dan Solusi Teoritiknya”. (DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 2, 2020).

Taufiq, Muhammad dan Pramono Suko Legowo. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Penjabarannya dalam Undang-Undang Dasar 1945”. (Jurnal Idea Hukum, Vol. 8, No. 1, 2022).

c. Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

d. Website :

Anugrahdwi. “Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum”. Kampus Pascasarjana UMSU, Juni 2023, (online) (https://pascasarjana.umsu.ac.id/makna-indonesia-sebagai-negara-hukum/#:~:text=Indonesia%20sebagai%20negara%20hukum%20berarti,yang%20berada%20di%20atas%20hukum, diunduh 14 November 2024), 2023.

Law, ADCO. ‘‘Hukum Positif dan Keberadaannya’’. (https://adcolaw.com/id/blog/hukum-positif-dan-keberadaannya/, diunduh 24 April 2025), 2022.

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMA. “Apa Itu Surat Edaran Mahkamah Agung (Surat Edaran Mahkamah Agung)”. Universitas Medan Area, (online) (https://mh.uma.ac.id/apa-itu-surat-edaran-mahkamah-agung-Surat Edaran Mahkamah Agung/, diunduh 29 April 2024), 2023.

Munawar, Azam. “Data Fakta Angka Pernikahan Beda Agama dari Tahun ke Tahun”. Melansir.com, (online), (https://www.melansir.com/news/8499528788/data-fakta-angka-pernikahan-beda- agama-dari-tahun-ke-tahun, diunduh 20 April 2024), 2023.

Munawaroh, Nafiatul. “Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?”. (online) (https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-sema-lt5da3d5db300a9/, diunduh 5 November 2024), 2024.

Pujianti, Sri. ‘‘Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia’’. (online) (diunduh 21 April 2025 https://www.mkri.id/index.php/index.php?page=web.Berita&id=18494), 2022.

Rangkuti, Maksum. “Apa Itu Mahkamah Agung? Fungsi, Tugas, Dan Wewenangnya”. Fakultas Hukum UMSU, (online) (https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-mahkamah-agung-fungsi-tugas-dan-wewenang/#:~:text=Mahkamah%20Agung%20memiliki%20wewenang%20untuk,sesuai%20dengan%20hukum%20dan%20keadilan, diunduh 22 November 2024), 2023.

Saputra, Andi. “PN Jakut Izinkan Nikah Beda Agama Pasca-SEMA, ini Sikap MA”. (online) (https://news.detik.com/berita/d-6902148/pn-jakut-izinkan-nikah-beda-agama-pasca-sema-ini- sikap-ma, diunduh, 5 Juni 2024), 2023.

Downloads

Published

2025-10-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sthela Maris Belinda Setyo Widiastuti, Dian Septiandani, & Efi Yulistyowati. (2025). ANALISIS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 395-410. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12849